Pasal-pasal yang ada di UU Ormas harus dibaca secara cermat oleh setiap organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia. Semua itu demi kebaikan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!