Beberapa hari lalu, pemerintah menyampaikan kepada pihak kepolisian dan para kepala daerah untuk lebih tegas dalam menindak kerumunan yang terjadi di daerah yang mereka pimpin. Hal itu diakibatkan kerumunan-kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihab sehingga pemerintah dan kepolisian harus makin tegas membubarkan dan mencegah kerumunan-kerumunan.
Namun, ada yang memprihatinkan ketika FPI, PA 212 bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.Â
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.
Dengan penjelasan itu, harapan terbesar kita adalah agar tidak ada orang-orang atau oknum-oknum menyamakan kerumunan yang terjadi akibat acara tertentu dengan pelaksanaan pilkada.
Kalau pelaksanaan pilkada sudah ada pihak yang menindaknya yakni Bawaslu dan KPU. Dan, kerumunan yang terjadi akibat. Dari acara pernikahan, reunian dan lainnya maka hal itu menjadi hak kepolisian. Sebab itulah, perlu kita pahami bahwa proses penindakan sudah ada aturan dan pihak yang berwenang untuk itu.
Terkait "ancaman" dari FPI, PA 212 yang ingin menggelar Reuni 212 kalau pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada tentu tidak tepat.
Kita sangat diminta untuk tidak membandingkan dan ikut-ikutan terhadap suatu pelanggaran. Harusnya pihak FPI, PA 212 dan organisasi lainnya yang ingin menggelar Reuni 212 tidak berkata dan memberi pernyataan seperti itu.
Lebih baik kita kawal terus pilkada yang ada. Kalau ada pelanggaran maka kita ikut melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu dan KPU. Dan, ketika ada kegiatan yang menciptakan kerumunan-kerumunan juga kita sampaikan kepada pihak kepolisian agar ketegasan dan keadilan benar-benar terwujud.
Penting sekali, kita itu seia sekata atau senada dengan pemerintah melawan Pandemi Covid-19. Itu adalah sesuatu yang harus kita lakukan disaat sulit ini. Persatuan diantara kita harus semakin dikuatkan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.Â
Kalau masih ada kegiatan yang mengundang kerumunan maka pihak kepolisian harus tegas melakukan penindakan agar ada efek jera dan efek takut menggelar acara dan menimbulkan kerumunan.
FPI dan PA 212 adalah elemen bangsa Indonesia yang juga harus ikut serta mencegah dan melawan Pandemi Covid-19 dengan tidak menciptakan kerumunan-kerumunan. Semoga itu dilihat dan disepakati oleh kita.