Coba dicari cara lain selain hukum pidana bagi oknum yang meminum minuman beralkohol. Jika oknum yang minum-minuman beralkohol melakukan kejahatan seperti begal, pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya. Maka kita sepakat hal itu diproses hukum tegas.Â
Akan tetapi, kalau hanya meminum sambil nongkrong dengan teman dan tidak memabukkan, alangkah baiknya hanya diberi sanksi sosial maupun diingatkan bukan dihukum pidana.
Semoga saja saran ini bisa didengarkan oleh pemerintah agar memikirkan lebih matang dampak buruk dari RUU Minuman Beralkohol.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H