Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dari Henry Yosodiningrat dan IPW Ingin Kasus Hukum Habib Rizieq Diproses

12 November 2020   13:59 Diperbarui: 12 November 2020   14:06 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin, politikus PDIP Henry Yosodiningrat datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan dan menginginkan laporan polisi beliau terhadap Habib Rizieq kembali dilanjutkan karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia. Dan, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri memproses kasus hukum yang membelit imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan berdasarkan data IPW bahwa ada 9 kasus yang membelit Rizieq. Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila yang diproses Polda Jawa Barat (detik.com, 12/11).

Dengan adanya pernyataan itu, semuanya kita serahkan kepada pihak berwajib atau kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Kasus mana saja yang sudah dihentikan penyidikan dan mana yang belum.

Kalau kita berbicara hukum, tentu proses hukum harus berjalan terus tanpa ada larangan dan intervensi dari siapapun. Apa yang disampaikan IPW dan Henry Yosodiningrat adalah hak semua rakyat dalam mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Kita juga tidak bisa mengintervensi kasus hukum yang ada. Kita berikan wewenang penuh pihak kepolisian melanjutkan kasus Habib Rizieq sesuai yang diungkapkan IPW diatas.

Bagaimanapun, kasus hukum tidak bisa dibebaskan tanpa ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dijatuhi oleh hakim bahwa seorang tersangka atau terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum.

Jika belum ada hukuman berkekuatan hukum tetap, maka kasus harus terus dilanjutkan. Sebab itu, kita hormati desakan dari Henry Yosodiningrat dan IPW tersebut. Begitulah cara baik bagi kita yang sudah paham hukum yang berlaku.

Kalau ada upaya yang lebih baik dan lebih sejuk dengan sebuah perdamaian, tentu sah-sah juga. Namun demikian, yang diharapkan pihak kepolisian terus berjalan baik dan bersemangat dalam mengusut setiap kasus hukum yang ada. terkait Habib Rizieq.

Kita akan melihat bagaimana kelanjutan kasus tersebut sebagai upaya terbentuknya keadilan bagi semua. Tidak ada pihak yang diistimewakan maupun pilih kasih. Semua sama dihadapan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun