Kemarin, politikus PDIP Henry Yosodiningrat datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan dan menginginkan laporan polisi beliau terhadap Habib Rizieq kembali dilanjutkan karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia. Dan, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri memproses kasus hukum yang membelit imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan berdasarkan data IPW bahwa ada 9 kasus yang membelit Rizieq. Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila yang diproses Polda Jawa Barat (detik.com, 12/11).
Dengan adanya pernyataan itu, semuanya kita serahkan kepada pihak berwajib atau kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Kasus mana saja yang sudah dihentikan penyidikan dan mana yang belum.
Kalau kita berbicara hukum, tentu proses hukum harus berjalan terus tanpa ada larangan dan intervensi dari siapapun. Apa yang disampaikan IPW dan Henry Yosodiningrat adalah hak semua rakyat dalam mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kita juga tidak bisa mengintervensi kasus hukum yang ada. Kita berikan wewenang penuh pihak kepolisian melanjutkan kasus Habib Rizieq sesuai yang diungkapkan IPW diatas.
Bagaimanapun, kasus hukum tidak bisa dibebaskan tanpa ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dijatuhi oleh hakim bahwa seorang tersangka atau terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum.
Jika belum ada hukuman berkekuatan hukum tetap, maka kasus harus terus dilanjutkan. Sebab itu, kita hormati desakan dari Henry Yosodiningrat dan IPW tersebut. Begitulah cara baik bagi kita yang sudah paham hukum yang berlaku.
Kalau ada upaya yang lebih baik dan lebih sejuk dengan sebuah perdamaian, tentu sah-sah juga. Namun demikian, yang diharapkan pihak kepolisian terus berjalan baik dan bersemangat dalam mengusut setiap kasus hukum yang ada. terkait Habib Rizieq.
Kita akan melihat bagaimana kelanjutan kasus tersebut sebagai upaya terbentuknya keadilan bagi semua. Tidak ada pihak yang diistimewakan maupun pilih kasih. Semua sama dihadapan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H