Staf Khusus Presiden Jokowi dari kalangan milenial, Aminuddin Maruf mengumpulkan perwakilan aktivis mahasiswa untuk membahas UU Cipta Kerja di Istana. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprint 054/SKP-AM/11/2020 yang ditandatangani Aminuddin pada 5 November 2020.
Stafsus milenial dikabarkan akan menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa DEMA PTKIN (Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia).
Atas keinginan tersebut maka pantas bila kita apresiasi pemerintah yang terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat yang kontra dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah.
Bagaimanapun pemerintah itu tugasnya menampung aspirasi masyarakat yang kesal dan tidak setuju dengan sebuah kebijakan maupun keputusan. Harapannya dengan pertemuan antara mahasiswa dengan perwakilan Stafsus akan membuka titik terang adanya perbaikan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Itu yang sangat diharapkan.
Bagaimanapun, sedikit saja diubah dari UU Omnibus Law maka itu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat kita. Tentu masyarakat sudah membaca sebagian maupun keseluruhan UU Omnibus Law tersebut sehingga adanya kritikan dan masukan kepada pemerintah.
Tentu adanya pasal yang dinilai kurang tepat sehingga harus diperbaiki pemerintah agar makin tepat. Masyarakat kita sudah pintar, pasti beberapa pasal sudah dibaca dengan baik dan benar sehingga berani menyimpulkan adanya pasal yang merugikan masyarakat tersebut.
Sekarang, kesediaan dari pemerintah untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan adanya undangan stafsus pemerintah kepada para mahasiswa.
Kita begitu berharap masyarakat tersenyum ceria dengan adanya perbaikan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Begitu sangat diidamkan agar pemerintah bisa berbesar hati menerima dan memperbaiki UU Omnibus Law agar semakin baik dan bisa dirasakan secara positif oleh masyarakat.
Harapannya, dengan adanya pertemuan antara mahasiswa dan Stafsus Presiden Jokowi ada titik temunya yang terbaik. Ada pula hal positif dan beberapa pasal bermasalah bisa diubah. Kalau tidak ada titik temu dan realisasi pertemuan itu terhadap UU Omnibus Law maka sia-sialah pertemuan tersebut.
Harapannya, itu tidak terjadi. Harus ada hal baik dari hasil pertemuan karena itulah tugas pemerintah sebagai pelayan rakyat. Apa yang disuarakan rakyat maka itulah yang harus direalisasikan.