Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Moeldoko Dihina dan Pelajaran yang Perlu Dipetik

19 Oktober 2020   10:35 Diperbarui: 19 Oktober 2020   10:39 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ari Saputra/detik.com

Postingan Muhammad Basmi yang diduga bermuatan hinaan kepada Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko berujung pada penangkapan polisi. Atas dasar itu, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Basmi. Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran Kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan penghinaan Pasal 207 KUHP.

Dengan hinaan tersebut kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan pelajaran penting buat kita. Bahwa media sosial itu adalah tempat untuk bersosialisasi, menjalin kebersamaan dan tempat berkomunikasi satu dengan lainnya.

Kadangkala kita lupa bahwa marah itu bukan di media sosial. Emosi itu bukan di media sosial. Fungsi media sosial itu adalah untuk bersosialisasi sesama bangsa maupun orang lain yang ada di negara lain.

Media sosial itu memudahkan kita saling mengenal, bisa juga berdiskusi dan bertukar pendapat. Oleh sebab itu, sangat keliru bila Muhammad Basmi menghina dan mencaci maki seorang pejabat negara maupun bukan pejabat negara di media sosial.

Era sekarang media sosial sudah diawasi oleh UU ITE agar semua orang tidak semena-mena menggunakan media sosial sesuka hatinya. Perlu kita pahami bahwa media sosial itu bukan untuk mengumbar kemarahan.

Apalagi media sosial itu sangat cepat menjadi viral bila kita memposting apapun karena gampang di share ke orang lain. Sebab itulah, alangkah baiknya bila kita bisa memahami bahwa media sosial adalah tempat kita menabur kebaikan. 

Jangan pernah menganggap media sosial itu sebagai tempat untuk melakukan tindakan yang melanggar konstitusi dan Undang-undang.

Ada istilah "mulutmu adalah harimaumu" dan sekarang semakin masifnya penggunaan media sosial maka ada istilah baru "jarimu adalah harimaumu". Itu adalah istilah yang sangat memudahkan kita untuk menjaga jari dalam bermedia sosial. 

Jari kita pada saat ini bisa membuat kita terjerembab dalam kejahatan elektronik sehingga harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan di didepan hukum.

Jadi menjaga jari dapat menjaga perdamaian diantara kita dan tidak merusak nama baik dari orang lain karena tingkah laku dan perilaku kita sendiri. Jari bukan untuk berbuat kejahatan tetapi untuk melakukan tindakan-tindakan yang baik dan benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun