Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ormas Desak Jokowi Buat Perppu Batalkan Ciptaker, Sepertinya akan Sia-sia

11 Oktober 2020   13:01 Diperbarui: 11 Oktober 2020   13:06 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Screenshot via YouTube Sekretariat Presiden via CNN Indonesia.com

Atas disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi Undang-undang, gejolak di masyarakat masih panas. Apalagi di kalangan buruh dan mahasiswa yang belum bisa menerima pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut.

Demonstrasi besar-besaran beberapa hari lalu adalah puncak kemarahan para buruh dan mahasiswa sampai disusupi oknum anarko yang merusak fasilitas umum. Namun demikian, dibalik penolakan tersebut masih diharapkan agar pemerintah melalui Presiden Jokowi menerbitkan Perppu membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa dengan pemerintah dan DPR yang tidak mengindahkan masukan-masukan dari ormas Islam. Penolakan atas UU Cipta Kerja juga muncul dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Mereka mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU yang dinilai bermasalah itu.

Atas usulan tersebut, penulis mencermati bahwa Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR. Kenapa?, Hal itu karena Presiden Jokowi pun sejalan dan sepakat dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut untuk mengajak para investor menanamkan modal atau saham ke Indonesia sehingga peluang kerja terbuka luas.

Presiden Jokowi ingin agar tingkat pengangguran dan kemiskinan menurun karena UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini. Sebab itulah, untuk mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu sepertinya sangat sulit sekali, persoalannya karena sejalannya pemerintah dan DPR terkait UU itu.

Cara satu-satunya bila Perppu tidak diterbitkan adalah dengan menggugatnya atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Akan sia-sia sebenarnya kita menantikan Perppu dari Presiden Jokowi. Sia-sia bila yang kita suarakan itu Perppu dan Perppu.

Kita lihat reaksi dari Presiden Jokowi menjelaskan pentingnya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Presiden Jokowi juga mengatakan agar bila tidak setuju dengan Omnibus Law maka gugat saja ke Mahkamah Konstitusi.

Itupun kalau digugat ke Mahkamah Konstitusi tidak semua UU dibatalkan tetapi pasal yang diajukan saja untuk dibatalkan. Bukan itu saja, bisa saja gugatan judicial review itu ditolak oleh MK. Maka jika ditolak maka UU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan tetap berjalan sesuai aturan-aturan yang tertera di dalamnya.

Perjuangan untuk mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu akan sia-sia, sekaligus ketika para buruh dan mahasiswa yang berdemonstrasi pun akan sia-sia sebab reaksi pemerintah dan DPR untuk mengubah pasal yang merugikan buruh dan mahasiswa tak kunjung diubah malah disarankan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun