Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saat PA 212 Menuntut Jokowi Mundur Terkait UU Cipta Kerja Tidak Tepat

10 Oktober 2020   00:04 Diperbarui: 10 Oktober 2020   00:15 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase Foto Jokowi (ANTARA FOTO/HO) dan PA212 (Okezone.com)

Akibat pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sangat membuat gejolak besar di masyarakat. Tentu ini sangat merugikan kita dari sisi ekonomi, keamanan dan kesehatan. Tapi apa mau dikata gelombang besar akibat  pengesahan UU Cipta Kerja tidak bisa dicegah. Kemarahan buruh dan masyarakat sudah sangat meluas.

Namun, meski demikian kita berharap tidak ada yang mengambil keuntungan politik mengenai pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini. Tidak dijadikan alat untuk menyerang pemerintah.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dkk menuntut Presiden Jokowi mundur karena dianggap tidak kompeten menjalankan tugasnya. Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) mempertanyakan dasar tuntutan PA 212 itu. PA 212 dkk juga menilai UU Cipta Kerja hanya ditujukan untuk kepentingan oligarki dan menyatakan beberapa poin sikap terutama yang penulis sorot adalah menuntut Jokowi mundur.

Jujur saja, pernyataan seperti ini sangat tidak tepat sebenarnya. Persoalannya, tidak ada landasan hukum menuntut Jokowi mundur karena dinilai tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dan tidak kompeten. Terlalu politis poin sikap PA 212 dkk tersebut.

Kita boleh mengkritisi sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah tetapi tidak langsung menyatakan mundur. Ada cara-cara yang lebih elegan sebenarnya yakni dengan cara demonstrasi secara bijak dan baik serta melakukan langkah hukum yang tepat dan terukur.

Sangat disayangkan sekali, bila pernyataan tersebut didengungkan oleh oposisi pemerintah. Seakan-akan tidak ada kata lain yang lebih tepat digunakan. Sangat tidak tepat pernyataan tersebut.

Dari era pemerintahan sebelumnya, selalu ada ketidaksepakatan mengenai sebuah keputusan dan kebijakan, cara penyampaiannya dengan berdemonstrasi meski sering terjadi kerusuhan. Akan tetapi, pemimpin saat itu tidak mundur karena sebuah perbedaan pandangan, sikap politik dan opini.

Oleh sebab itu, PA 212 terlalu menyampaikan hal tersebut. Kalau boleh saran, PA 212 dkk inginnya menyosialisasikan agar para massa aksi tidak anarkis atau disusupi penumpang gelap maupun aktor intelektualis. Mau menggunakan jalur hukum yang konstitusional karena itu lebih tepat tentunya.

Andai seperti itu pasti tidak ada pernyataan agar Jokowi mundur. Selalu serangan politik terhadap Presiden Jokowi padahal produk Undang-undang itu dibuat oleh DPR bersama pemerintah.

Mekanisme menuntut mundur pun jelas dalam konstitusi kita dan itu harus dihormati sebagai sebuah bangsa dan negara besar dan menjunjung tinggi hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun