Pasca pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, ramai beredar hinaan di Twitter untuk DPR kita. Tentu hal ini akibat suara rakyat yang menolak pengesahan omnibus law tidak direalisasikan DPR bersama pemerintah, malah mensahkan Omnibus Law tersebut.
Muncul Tagar di Twitter seperti: #DPRPengkhianatRakyat, #DPRkhianati Rakyat, #MosiTidakPercaya hingga #Tolakruuciptakerja.Â
Atas kemarahan rakyat itupun akan berlangsung lama karena bukan tidak mungkin hujatan bahkan komentar rakyat akan semakin kasar menyerang DPR.
Sangat disayangkan sekali bila hal tersebut berlarut-larut karena keputusan DPR bersama pemerintah yang tidak mendengarkan suara rakyat. Padahal suara rakyat adalah suara Tuhan yang harus didengarkan oleh DPR bersama pemerintah.
DPR dan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dipilih oleh rakyat. Rakyat memberikan amanat karena rakyat percaya kepada wakil rakyat mereka bisa menjawab kegelisahan dan suara mereka. Akan tetapi, tambah kecewa ketika suara rakyat menolak omnibus law tidak didengarkan.
Alhasil, para buruh bersama masyarakat hari ini melakukan demonstrasi atas pengesahan tersebut. Kondisi ini akan sangat merugikan sekali karena keresahan akan terjadi di masyarakat dan kegaduhan pun terjadi.
Kalau sudah begini, kita sebagai rakyat Indonesia, semua karyawan maupun buruh telah salah memilih wakil rakyatnya di DPR. Buktinya aspirasi mereka tidak didengarkan menolak pengesahan omnibus law. Apa yang diresahkan masyarakat atas pengesahan omnibus law tidak didengarkan. Ada beberapa pasal yang dinilai merugikan para buruh atau karyawan.
Kalau sudah begini, alangkah baiknya, para wakil rakyat yang duduk di parlemen itu tidak dipilih kembali. Itu adalah sesuatu yang tepat ketika suara rakyat tidak didengarkan wakil rakyat.
Selain daripada itu, cara lainnya untuk menolak pengesahan omnibus law adalah melakukan judicial review UU Omnibus Law tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Itu sesuatu yang sangat konstitusi ketimbang kita melakukan hukum rimba atau aksi bar-bar sebagai bentuk penolakan Undang-undang omnibus law tersebut.
Tidak ada cara lain, yang lebih etis dan sesuai nilai-nilai hukum adalah melakukan judicial review tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Semoga saja apa yang digugat pasal yang dinilai merugikan buruh dan karyawan dapat diuji disana dan putusannya sesuai keinginan kita.
Bagaimanapun, apa yang sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah tak akan ditarik kembali meski para buruh atau karyawan berdemonstrasi tiada henti. Itulah yang bisa kita petik dari revisi UU KPK baru tahun 2019 lalu.