Polisi resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka kasus konser dangdut di saat Pandemi virus Corona atau Covid-19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu dinilai melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari saat jumpa pers di Mapolresta Tegal dilansir dari detik com, 28/9.
Atas penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD kota Tegal tersebut semakin menguatkan kita bahwasannya pemerintah melalui aparat penegak hukum benar-benar sangat tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.Â
Kemarin, Kapolsek kota Tegal Selatan sudah dicopot dari jabatannya dan sekarang Wakil Ketua DPRD kota Tegal pun ditindak tegas. Dengan ketegasan itu patut kita apresiasi langkah tersebut.Â
Dapat diartikan bahwa pemerintah tidak mau penyebaran virus Covid-19 makin merebak karena adanya kengeyelan-kengeyelan dari masyarakat itu sendiri.
Kalau sudah begini, kita sangat berharap agar ketegasan itu pun berlaku bagi semua orang termasuk para calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak.Â
Kita sudah tahu dalam pemberitaan yang beredar beberapa calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dengan kerumunan-kerumunan yang tercipta akibat masa kampanye.
Harapannya, kejadian itu juga ditindak tegas. Pemerintah harus berani juga menindak agar beberapa pihak tahu keseriusan pemerintah menangani Pandemi Covid-19.Â
Sanksi yang diberikan bisa seperti denda yang besar, pidana bahkan didiskualifikasi. Itu sangat layak bila ada calon kepala daerah tidak taat protokol kesehatan.
Apa yang dialami Wakil Ketua DPRD kota Tegal adalah pelajaran berharga bagi semua masyarakat dan calon kepala daerah bahwa jangan ngeyel dan meremehkan Pandemi Covid-19 ini.
Ingat, kita sendiri yang menyelamatkan nyawa masing-masing dan nyawa orang lain. Bukan hanya kepada pemerintah saja kita limpahkan penanganan Covid-19 ini.Â