Pertarungan politik di pilkada Surabaya sepertinya memanas. Soalnya, Eri Cahyadi-Armuji menyoal pencantuman Jokowi di alat peraga kampanye pasangan calon Machmud Arifin-Mujiaman. Tim pemenangan Eri Cahyadi-Armuji keberatan dengan pencantuman tersebut. Menurut Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Surabaya Wimbo Ermanto, pencantuman nama Presiden Jokowi dilarang dalam Peraturan KPU.
Oleh karena itu, mereka melaporkan masalah tersebut ke KPUD Surabaya. "Hari ini kami dipanggil KPUD Surabaya untuk membahas laporan itu, ini sedang rapat," kata Wimbo saat  dihubungi Tempo.co, 27/9.
Machmud Arifin pun bertanya pada kubu Eri Cahyadi-Armuji yang banyak mencantumkan gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam baliho-baliho kampanye mereka.
Melihat kondisi tersebut, penulis mencermati bahwa kelihatan jelas bahwa Machmud Arifin-Mujiaman tidak mau kalah dengan Eri Cahyadi-Armuji yang memampangkan foto Risma dalam alat peraga kampanye mereka.
Jadi, untuk meningkatkan elektabilitas  Machmud Arifin-Mujiaman di mata rakyat Surabaya maka foto Jokowi pun dipampangkan. Begitu juga Eri Cahyadi-Armuji memampangkan foto Risma sebagai upaya menaikkan elektabilitas mereka. Inilah hal yang penulis cermati dari kekisruhan antara kedua calon kepala daerah kota Surabaya tersebut.
Keduanya memanfaatkan sosok yang berpengaruh besar di kota Surabaya untuk memenangkan dirinya di pilkada. Sosok Tri Rismaharini adalah walikota Surabaya yang sangat dicintai warga Surabaya itu sendiri. Begitu juga dengan Jokowi yang menang besar juga di Surabaya dan Jawa Timur.
Jokowi dan Risma sepertinya dijadikan sebagai alat politik menaikkan elektabilitas. Namun, Machmud Arifin-Mujiaman tidak melihat bahwa seorang Presiden Jokowi adalah simbol negara yang jangan dikaitkan ke pilkada. Seorang Risma memang murni kader PDIP dan sosok yang memilih pasangan Eri Cahyadi-Armuji bertarung di Pilkada Surabaya.
Namun demikian, alangkah baiknya, KPU dan Bawaslu segera mengklarifikasi permasalahan ini agar cepat diselesaikan. KPU dan Bawaslu harus bisa menyelesaikan masalah ini agar tidak terus berlanjut.Â
Apakah dalam aturan KPU dan Bawaslu tidak mempersoalkan foto Jokowi dan Risma terpampang di alat peraga kampanye atau tidak?. Ini harus dijelaskan tentunya agar masalah tidak terus berlanjut.
Kedepannya, kedua paslon bisa menampilkan cara berkampanye yang baik dan penuh strategi dan taktik politik yang baik demi sebuah kemenangan. Tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, apalagi memainkan politik uang, politik SARA dan kampanye pengumpulan massa di tengah Pandemi dan  lain sebagainya.
Harapannya, masalah seperti ini segera selesai. Bertarunglah dengan sehat, damai dan jujur. Jika ada larangan dalam berkampanye maka patuhi. Jangan ngeyel dengan peraturan tersebut.Â