Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konser Dangdutan di Tegal Membuat Kapolsek Dicopot

28 September 2020   12:36 Diperbarui: 28 September 2020   12:43 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Beberapa hari lalu kita mengetahui kabar digelarnya konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah untuk hajatan Wakil Ketua DPRD kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada Rabu 23/9 lalu berujung panjang. Panggung dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, kota Tegal itu dikecam lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hingga akhirnya Mabes Polri pun telah mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dari jabatannya guna diperiksa secara internal oleh Divisi Propam Polri terkait gelaran panggung.

Apa yang dilakukan Mabes Polri tersebut adalah langkah yang tepat dan patut kita apresiasi. Penegakan hukum yang tegas memang harus diberikan. Pencopotan Kapolsek tersebut merupakan langkah yang tepat dan mantap untuk mengedukasi masyarakat bahwa melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas.

Namun, Wakil Ketua DPRD kota Tegal tersebut berdasarkan kabar yang ada, belum juga diberikan sanksi. Harapannya beliau juga diberikan sanksi atas apa yang telah diperbuatnya. Semua itu agar adanya keadilan bagi semua. Bila Kapolsek dicopot dan diproses di Propam Mabes Polri maka Wakil Ketua DPRD itupun harus diproses. Kita percaya hal itu akan dilakukan.

Selanjutnya, bagi calon kepala daerah lainnya juga harus ada proses hukum atas apa yang telah dilakukannya yaitu melanggar protokol kesehatan. Dalam sebuah pemberitaan, bagaimana Akhyar Nasution dan Bobby Nasution dikabarkan melanggar protokol kesehatan dengan mengundang massa dalam bentuk banyak.

Bagi mereka pun harus diberikan sanksi oleh pemerintah maupun Bawaslu dan pihak terkait sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya. Kalau tidak demikian, akan dapat terulang kasus serupa di beberapa daerah lainnya. Kalau tidak ada sanksi sangat besar kemungkinan membuat kesalahan yang sama.

Jadi pemerintah harus adil dalam bertindak. Kalau pada si A diberikan sanksi maka pada si B dapat juga diberikan sanksi. Terserah sanksinya berupa apa, bisa denda maupun pidana. Kalau kejadian itu sudah sangat keterlaluan dan menyebabkan klaster baru maka bisa diberikan sanksi pidana maupun  didiskualifikasi calon tersebut.

Sekali tegas harus tetap tegas. Jangan pernah berubah-ubah. Kapolsek Tegal bisa diberi sanksi pencopotan maka yang lain juga demikian agar adanya keadilan dan keseimbangan.

Sangat kita apresiasi langkah pihak kepolisian mencopot Kapolsek tersebut dan tambah sangat kita apresiasi lagi bila pelanggar lainnya pun diperlakukan sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun