Pakar komunikasi Ade Armando atas postingannya di Facebook berujung pada laporan polisi.
Sekelompok orang yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Ade Armando ke Polda Sumatera Barat (9/6).
Laporan itu terkait dengan polemik aplikasi Injil berbahasa Minang. Pelapor meminta Polda Sumatera Barat memproses Ade atas dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku ras dan antar golongan.
Postingan itu berisi, "Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat. Kok sekarang jadi lebih Kadrun dari Kadrun?, tulis Ade dilansir dari media Indonesia.com, 9/6/2020.
Bagi penulis, postingan tersebut masih bisa diupayakan damai kedua belah pihak. Dalam pemikiran penulis, Ade hanya ingin menguatkan semangat keberagaman dan kebersamaan di antara kita.
Injil dalam berbahasa Minang ingin ditegaskan oleh Ade mengapa tidak boleh didownload maupun muncul di aplikasi pengunduhan? Bukankah kita negara Indonesia yang berketuhanan sesuai sila pertama Pancasila.
Itu dalam benak penulis sebenarnya. Maka dari itu, masih bisa diupayakan damai. Sekarang bagaimana pelapor berkenan atau tidak memaafkan Ade dalam hal ini.
Kalau dimaafkan itu akan lebih indah bukan? Damai lebih indah dari peperangan. Damai lebih indah dari setangkai mawar, karena damai memunculkan keindahan, kenyamanan dan kebersamaan.
Kalau hidup damai di negeri ini, pasti kita tidak dihantui ketakutan akibat perpecahan. Tidak takut untuk berinteraksi dan berdiskusi sesama anak bangsa di negeri yang indah dan luas ini.
Karena itulah, masih bisa diupayakan damai kedua belah pihak. Ade Armando pun harus mau mematuhi apa yang diinginkan Bakor KAN agar bisa dimaafkan. Dan, Bakor KAN sebagai pelapor mau memaafkan Ade.