Jika itu sudah dipenuhi, maka seorang Presiden dapat dimohonkan dipecat dan pastinya sesuai tahapan yang ada di DPR dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 7B UUD 1945.
Maka dari itu, penulis berpandangan kalau masih diskusi saja, itu tidak ada masalah. Pada intinya, kalau ada perencanaan kejahatan dan aksi pemecatan atau melengserkan Presiden tanpa dasar hukum Pasal 7A tadi, maka siapa yang terlibat dalam aksi harus dihukum sesuai aturan yang ada.
Oleh karena itu, sangat disayangkan ada oknum yang mengancam narasumber dan beberapa panitia dengan tujuan agar diskusi gagal. Entah siapa pelaku dan aktor intelektualnya, kita juga tak tahu.
Sebab itu, pihak berwajib harus segera menyelidiki dan menyidik kasus tersebut agar terang benderang siapa sebenarnya yang tidak suka dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi di negeri ini. Kita tahu siapa juga aktor intelektual dari teror tersebut.Â
Semua itu demi menjamin hak konstitusional warganegara Indonesia. Jika sesuatu yang benar kita lakukan, maka lakukanlah. Jika salah, maka jangan perbuat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI