Masa new normal direncanakan akan diterapkan oleh pemerintah ternyata menjadi kabar buruk bagi ojek online. Pasalnya, pihak ojek online dilarang mengangkut penumpang di masa penerapan new normal.
Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan juga berlaku bagi ojek pangkalan.
Ketua Presidium Garda Indonesia (asosiasi ojek online) Igun Wicaksono menyatakan massa ojek online siap demo besar-besaran ke Istana Negara jika tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal usai PSBB wilayah imbas virus Corona dihentikan.
Mereka berencana melakukan protes di Istana agar aspirasi pengemudi ojol itu didengar langsung Presiden Joko Widodo.
Mengapa melarang ojol?
Pertanyaan buat pemerintah, mengapa harus melarang ojol mengangkut penumpang?. Bukankah new normal memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan?.
Harusnya ojol bisa bekerja dengan memastikan jaga jarak antara penumpang dan pengemudi, pakai masker dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pernah juga ada usulan agar penumpang membawa helm sendiri untuk mencegah terinfeksi virus Corona.
Itu sudah menjadi arahan yang terbaik sebenarnya, tetapi mengapa ada lagi keputusan melarang ojol bekerja?.
Pemerintah harus bisa melihat kondisi ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita tak mau massa ojol yang ramai tak menutup kemungkinan terjadi konflik atau kerusuhan, sehingga membuat kerusakan fasilitas umum.
Apalagi ojol selalu yang paling terdepan bersuara bahwa mereka harus diperhatikan pemerintah selama diterapkan PSBB. Ojol selalu vokal menyuarakan suaranya sebagai pekerja yang paling terdampak akibat Pandemi Covid-19 ini.