Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar terakhir sampai bulan Juni mendatang. PSBB itupun sekaligus mempertegas bahwa warga Jakarta dilarang untuk mudik.
Dan, jika ada warga yang terlanjur mudik pun tak diizinkan untuk masuk Jakarta lagi. Jika ingin masuk maka harus mempersiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dalam konferensi Pers dalam Youtube BNPB dilansir dari Kompas.com, 25/5/2020.
Selanjutnya, "Ini alamatnya yaitu corona.jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," ucap Anies.
"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan disini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya.
Bagaimana kalau SIKM palsu?
Menjadi pertanyaan lanjutan untuk Pak Anies adalah bagaimana kalau ada pemudik yang ingin pulang ke Jakarta pakai SIKM palsu?. Sangat mungkin hal itu dilakukan demi bisa masuk Jakarta bukan?.
Sudah pastilah pihak petugas di lapangan akan sulit membedakan mana yang asli dan mana yang palsu?.
Hal itu agar tidak mengulangi kejadian pada waktu lalu, dimana surat keterangan sehat diperjualbelikan di online dan keasliannya diragukan.Â
Kita sambut baik rencana ketat Pak Anies yang ingin mencegah penyebaran Covid-19 yang baru ataupun gelombang kedua.
Dalam hal itu, petugas dan Pemprov DKI harus jeli atau teliti dalam melihat situasi yang memungkinkan terjadi.