Perilaku-perilaku yang mengarah pada praktik pungli, korupsi, gratifikasi dan lainnya memang tidak dibenarkan di negeri kita ini.
Pasalnya, praktik-praktik itulah yang dapat membuat kita makin terpuruk baik dalam bidang ekonomi termasuk kesejahteraan dan bidang kehidupan lainnya. Sulit untuk maju jika hal seperti itu masih terus dipertahankan.
Beberapa hari kemarin, diberitakan beredar surat edaran yang dikeluarkan sebuah ormas di kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Surat edaran itu berisi permintaan THR kepada pemilik mitra atau usaha.
Isi surat itu adalah permintaan THR kepada perusahaan/mitra dan usaha dalam rangka Hari Raya IdulFitri. Lewat pemberian THR itu ormas pun menjanjikan bakal memberikan pengamanan di tempat usaha tersebut dilansir dari CNN Indonesia.com, 13/5/2020.
Bagaimana pun ceritanya, mau diminta sukarela maupun adanya pemaksaan, minta THR oleh oknum ormas memang tidak dibenarkan. Secara hukum, itu salah besar. Soalnya, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa ormas boleh meminta THR dari pengusaha.
THR yang kita tahu diberikan bagi mereka pekerja di instansi swasta maupun negeri atau milik pemerintah.
Jadi, selain dari itu, tidak dikenal pemberian THR. Sekarang ini saja beredar THR dari pengusaha kepada pekerja mau dicicil karena Pandemi Covid-19 ini yang menguras pendapatan atau pemasukan dari perusahaan.
Konon lagi, oknum ormas minta THR, sangat tidak beralasan. Karena itu, pihak kepolisian harus beri teguran dan melarang hal tersebut. Kalau mau dapat THR ya kerja, kalau tidak jangan mengharapkan THR.
Pihak kepolisian harus tegas, baik diminta sukarela maupun tidak, wajib dicegah dan ditindak tegas.
Semua masyarakat merasakan kesulitan di tengah Pandemi ini. Perekonomian semakin melemah, tak ada lagi pikiran memberikan THR segala bagi oknum ormas.