Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menghormati Kebebasan Beribadah di Rumah

20 April 2020   13:18 Diperbarui: 20 April 2020   13:26 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mengajak masyarakat beribadah dari rumah pada masa Pandemi Covid-19 ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19 atau Corona. 

Hal itu pun dilaksanakan oleh semua umat beragama di Indonesia. Sampai saat ini, tidak ada yang beribadah di gereja, masjid dan tempat ibadah umat beragama lain. Itulah bukti bahwa masyarakat sadar akan arahan pemerintah dan peran pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih masif. 

Namun, ada fakta mengejutkan ketika ibadah di rumah dibubarkan sejumlah orang. Dilansir dari Kompas.com, 20/4/2020, keterangan dalam video yang beredar itu menyebutkan, peristiwa itu terjadi di rumah di Kampung Rawasentul, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (20/4/2020).

Video itu diunggah di Facebook oleh Akun Linda Arijanto dan Instagram @arionsihombing. Dalam video itu tampak dua pria, yang dalam keterangan video disebut sebagai seorang tokoh agama dan pengurus RT setempat, marah-marah kepada pemilik rumah dan melarang mereka melanjutkan ibadahnya di rumah tersebut. Pemilik rumah menyampaikan ibadah tersebut hanya dihadiri keluarga inti.  

Dari kondisi ini, tentu sangat disayangkan sekali tindakan tersebut. Pemerintah sudah mengatakan bahwa semua masyarakat beribadah dari rumah. Jadi, setiap orang diperbolehkan beribadah dari rumah.

Namun, dikabarkan kembali orang dalam rumah tersebut ada 11 orang. Kalau 11 orang harusnya tidak masalah dan itu bukan bagian dari berkerumun saat ibadah. Saya pribadi melihat itu bukanlah berkerumun, karena keluarga inti juga banyak, berarti tak masalah juga. 

Semoga tidak terulang

Harapannya, kejadian itu tidak terulang sebagai bentuk kebebasan beribadah dan beragama di negeri ini sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945, yakni "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, kebebasan beribadah tetap kita jaga bersama demi menjamin persatuan antar umat beragama.

Kita juga diharapkan tidak salah paham lagi mengenai beribadah di rumah seperti yang di Cikarang tersebut. Semuanya bisa diselesaikan dengan cara baik-baik dan itu adalah sebuah keharusan tentunya.

Kedepannya, tidak terjadi lagi hal yang sama. Kita tak ingin ada kecurigaan maupun pelarangan ibadah akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar ini. Kita bebaskan saja masyarakat beribadah agar penghormatan terhadap kebebasan beribadah tidak tercoreng, asalkan tidak sampai ratusan orang atau lebih. Bisa saja beribadah puluhan orang, tetapi keluarga sendiri. Itu tak perlu dibubarkan maupun dilarang. Semoga kita semua memahaminya agar tidak terulang lagi.

Beribadahlah dari rumah dengan khusyuk dan tidak menghilangkan makna sebagaimana beribadah di rumah ibadah. Kita doakan saja pandemi ini berakhir secepatnya agar kerinduan kita beribadah di tempat ibadah terobati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun