Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan beberapa hari, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni warga Jakarta menerapkan social distancing secara penuh, pakai masker, bekerja dari rumah dan belajar di rumah.
Hal itu bentuk peran pemerintah DKI Jakarta untuk melindungi warganya dari ancaman virus Covid-19 atau Coronavirus yang masih mencekam.
Penerapan PSBB itupun berlaku bagi setiap perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan yang ada.
Perusahaan diminta untuk menerapkan bekerja dari rumah bagi karyawannya selama kurang lebih 14 hari agar tingkat penyebaran Covid-19 makin menurun.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan berdasarkan Pergub DKI Jakarta akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara perusahaan.
Tindakan tegas dari pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah diberikan kepada 5 perusahaan dilakukan penutupan dari 61 yang dilakukan sidak berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah dilansir mediaindonesia.com 15/4/2020.Â
Namun terlebih dahulu diberikan teguran atau peringatan, tetapi jika diabaikan akan dilakukan penutupan kantor.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dapat diberi apresiasi atas segala usaha, kerja keras dan komitmen pemprov dalam membentuk warga yang disiplin terhadap protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19 ini.
Memang harusnya ketegasan itu diberikan baik kepada pelanggar seperti masyarakat yang tidak pakai masker dan tidak menerapkan social distancing, bagi angkutan umum dan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang ada.
Apresiasi tersebut semoga semakin memacu pemprov untuk semakin bekerja keras dan berupaya menciptakan situasi aman, nyaman dan sehat bagi warganya.