Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Tegas Pemprov DKI Patut Diapresiasi

15 April 2020   20:50 Diperbarui: 15 April 2020   20:48 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ANTARA FOTO

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan beberapa hari, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni warga Jakarta menerapkan social distancing secara penuh, pakai masker, bekerja dari rumah dan belajar di rumah.

Hal itu bentuk peran pemerintah DKI Jakarta untuk melindungi warganya dari ancaman virus Covid-19 atau Coronavirus yang masih mencekam.

Penerapan PSBB itupun berlaku bagi setiap perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan yang ada.

Perusahaan diminta untuk menerapkan bekerja dari rumah bagi karyawannya selama kurang lebih 14 hari agar tingkat penyebaran Covid-19 makin menurun.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan berdasarkan Pergub DKI Jakarta akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara perusahaan.

Tindakan tegas dari pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah diberikan kepada 5 perusahaan dilakukan penutupan dari 61 yang dilakukan sidak berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah dilansir mediaindonesia.com 15/4/2020. 

Namun terlebih dahulu diberikan teguran atau peringatan, tetapi jika diabaikan akan dilakukan penutupan kantor.

APRESIASI

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dapat diberi apresiasi atas segala usaha, kerja keras dan komitmen pemprov dalam membentuk warga yang disiplin terhadap protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19 ini.

Memang harusnya ketegasan itu diberikan baik kepada pelanggar seperti masyarakat yang tidak pakai masker dan tidak menerapkan social distancing, bagi angkutan umum dan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang ada.

Apresiasi tersebut semoga semakin memacu pemprov untuk semakin bekerja keras dan berupaya menciptakan situasi aman, nyaman dan sehat bagi warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun