Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sepertinya akan semakin tidak jelas bagaimana penerapan di lapangan. Pasalnya, terjadi ketidakjelasan aturan yang dibuat pemerintah.
Ada Pergub yang dibuat Pak Anies Baswedan, ada Peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat Pak Terawan dan ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dibuat Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Di sini saja sudah tak jelas. Ada tiga aturan, dimana dua aturan sejalan dan satu aturan tidak sejalan. Coba deh kita bayangkan, apa yang akan terjadi. Yang terjadi masyarakat akan suka-suka mau mengikuti aturan yang mana.
Pihak berwajib pun sulit menentukan harus menegakkan aturan yang mana. Saya sudah menuliskan beberapa waktu lalu tentang Permenhub ini yang tidak jelas dan akhirnya membuat rakyat bingung.
TIDAK KOMPAK
Saya pribadi jadi berpikiran bahwa pemerintah tidak kompak dalam membuat aturan. Harusnya kompak ketika sama-sama ingin memberantas penyebaran Covid-19.
Pemerintah kan satu dalam kabinet Indonesia Maju Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, harusnya kompak dong. Harusnya berdiskusi kita mau buat apa dalam memberantas penyebaran Covid-19.
Aturan yang bagaimana yang kita lakukan untuk menyelamatkan bangsa dari penyakit Corona ini.Â
Kali ini malah ada pertentangan aturan yang membuktikan ketidakkompakan itu. Ya seharusnya kalau mau membolehkan angkutan umum, terutama ojek online membawa penumpang harusnya dibicarakan dulu.
Seharusnya ketiga aturan yang ada sama-sama saling mendukung, bukan seperti "aturanku yang dipatuhi bukan aturan lain".
Coba Pemerintah pusat terutama Pak Jokowi melihat peraturan menteri dan Gubernur ini, apakah etis di masa Pandemi ini?. Aturan yang mana yang harus dipatuhi masyarakat?. Coba Pemerintah memberikan perhatian terhadap aturan yang bertentangan ini.