DKI Jakarta akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku efektif pada Jumat, 10/4/2020. Harapnya masyarakat di DKI dapat menjalankan kebijakan itu dan tidak melanggarnya. Semua itu dibuat karena di Jakarta termasuk banyak yang terinfeksi virus Corona.
Selain dilakukan langkah pencegahan, dilakukan juga langkah penegakan hukum. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan berbagai upaya dalam rangka menyukseskan PSBB tersebut.
Langkah penegakan hukum akan dilakukan bagi para pelanggar. Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dilansir Media Indonesia.com, 8/4/2020, "Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat," ujar Nana melalui keterangan pers daring di Jakarta.
Terpenting adalah soal penegakan hukum itu tetap memakai cara-cara humanis yakni dengan cara-cara beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan atau tidak memakai kekerasan.
Sebagai contohnya, saat membubarkan masyarakat yang berkerumun harus dengan cara yang baik, kata yang baik. Kalau tetap diindahkan, maka dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Tidak memakai cara-cara kasar maupun keras karena dapat menimbulkan emosi yang memuncak.
Cara humanis itulah yang bisa dipakai bila ada pelanggar PSBB di Jakarta maupun di seluruh daerah di Indonesia.
Bila ada pelanggar memang memberi efek jera dapat dilakukan berupa kurungan penjara maupun denda.
Atau bisa juga dengan cara mencabut pemberian bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak virus Corona ini terutama orang-orang kecil.
Cara itu sangat humanis dan dapat memberi efek takut buat masyarakat untuk melanggar. Mereka akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran PSBB karena tidak akan diberi bantuan oleh pemerintah.