Berita mengenai penetapan tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan masih hangat diperbincangkan. Diketahui bahwa ada motif dendam dan kebencian yang dilontarkan pelaku penyiraman Novel.
Dilansir dari mediaindonesia.com, 30/12/2019, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta berpendapat dua pelaku penyerangan terhadap Novel, RM dan RB melakukan aksi itu terpanggil jiwa Korsa. Kedua tersangka merasa Novel telah mengkhianati institusi yang membesarkannya.
Terkait dengan itu, maka pihak kepolisian harusnya semakin mempertajam interogasinya mengenai kebencian dan dendam tersebut. Siapa tahu ada pihak lain yang ikut didalamnya, sehingga tidak satu orang saja dihukum, tetapi semua yang berperan ditangkap.
Motif dendam dan kebencian yang dilakukan tersangka sebenarnya tak beralasan juga. Dendam dan benci karena apa?. Apakah karena pribadi, atau hanya karena kecintaan terhadap lembaga yang telah membesarkan.
Bagi saya, sungguh memperihatinkan ketika seseorang itu marah, dendam dan benci terhadap seseorang karena tingkah laku yang tak seberapa. Apakah tidak bisa menahan dendam dan kebencian itu?.
Mengapa hanya untuk menahan amarah kita sulit sekali. Hanya karena amarah membuat pikiran menjadi negatif, sehingga merusak semua yang telah diraih.
Tersangka yang merupakan anggota polisi aktif sudah sedikitnya mencoreng nama baik korps mereka. Tersangka pun bisa dikategorikan "pengkhianat" ketika tindakannya itu termasuk merusak korps kepolisian.
Beginilah, sikap, sifat dan tindakan kita manusia yang sulit untuk menahan amarah kita. Kebencian dan dendam gampang sekali datang hanya karena masalah kecil saja.
Keterpanggilan jiwa Korsa pelaku bagi saya sebenarnya sangatlah buruk dan memperihatinkan. Seharusnya jiwa Korsa itu digunakan untuk menciptakan keamanan dan membela bangsa dan negara dari serangan dari luar, bukan menyerang teman sendiri.
Selanjutnya, kita juga berharap kasus penyiraman itu semakin dikembangkan sehingga lebih terang dan jelas perkara tersebut. Sampai sekarang kita belum bisa menyimpulkan secara keseluruhan motif pelaku sampai nanti dibawa ke meja persidangan dan berkekuatan hukum tetap.
Semoga segelintir motif kejahatan tersebut dapat menjadi acuan menuju pada motif lainnya dan pelaku lain yang terlibat didalamnya dapat ikut juga ditangkap. Para saksi dan bukti dikumpulkan demi mendapatkan kebenaran materiil dari kasus Penyiraman Novel.