Kekerasan seksual masih menjadi ancaman di Indonesia. Pasalnya, masih terjadi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Apalagi terhadap anak baik di sekolah, maupun di lingkungan sekitar yang dilakukan oleh oknum guru, orang terdekat maupun oknum orangtua.
Sepanjang 2019 KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mencatat kekerasan seksual di pendidikan berjumlah 21 kasus dengan jumlah korban mencapai 123 anak terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki.
Data tersebut menjadi pembuka mata kita terutama pemerintah agar melihat bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius buat kita.
Kekerasan seksual masih mendekati setiap insan manusia, sehingga harus ada upaya-upaya pencegahan yang dilakukan.
Menghapus kekerasan seksual
Menghapus kekerasan seksual adalah suatu keniscayaan demi menjaga SDM yang baik.
Caranya dapat dengan mendorong pemerintah membentuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang agar dapat memberikan payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama pada anak-anak.
Dengan adanya UU itu, maka akan ada sanksi tegas yang dapat diterapkan bagi pelakunya. UU penghapusan kekerasan seksual dapat dijadikan alat membuat efek jera bagi oknum pelaku dan dapat memberikan efek ketakutan untuk melakukan tindakan yang sama.
Penegakan hukum yang tegas adalah salah satu cara untuk mengurangi tingkat kekerasan seksual tersebut.
Selanjutnya, peran orangtua untuk memberikan edukasi sejak dini kepada anak tentang edukasi seks yang baik.
Anak-anak harus diberitahu bahwa tubuhnya tidak bisa disentuh oleh siapapun. Ketika ada yang mencoba menyentuh, maka segeralah untuk menghindar dan melapor kepada guru maupun orangtua.