Setelah hangatnya berita dipecatnya Dirut Garuda Indonesia Ari Ashkara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton belum menyelesaikan masalah.
Ada lagi dugaan pelecehan terhadap pramugari Garuda Indonesia. Dalam hal ini ada juga aduan agar Menteri BUMN menyelesaikan kasus tersebut.
Namun, Pak Erick Thohir mengatakan hal itu bukan kewenangannya. Begitu juga Pak Jokowi menegaskan juga hal itu bukan kewenangan Menteri BUMN.
Jadi, kalau begitu lebih pantas bila kasus tersebut dibawa ke jalur hukum melalui aparat kepolisian.
Soalnya, Â Menteri BUMN sudah memecat Direktur Utama Garuda Indonesia dan beberapa Direktur lainnya dan selanjutnya proses hukum berjalan.
Sebaiknya, bukti-bukti yang ada. Laporan polisi terkait itu segera disampaikan agar adanya keadilan bagi pihak yang merasa dilecehkan.
Sekarang, di negara kita ini sudah rata-rata masalah hukum diselesaikan secara hukum, bukan hukum bar-bar. Karena itu, tak perlu meminta Menteri BUMN atau Presiden Jokowi dalam menyelesaikannya. Percayakan semua kepada kepolisian yang sudah kredibel dan independen dalam menyelesaikannya.
Saya pribadi, baiknya korban yang merasa dilecehkan segera melapor saja. Tak perlu didiamkan. Tak perlu takut pada intervensi apapun kalau si oknum pelaku dilaporkan polisi akibat dugaan pelecehan tersebut.
Saat ini, pemerintah melalui Menteri BUMN sedang bersih-bersih di BUMN terutama Garuda Indonesia. Setiap pihak yang tidak kredibel, berintegritas dan melanggar aturan wajib untuk dipecat atau diganti bahkan dilaporkan ke polisi.
Oleh karena itulah, saya setuju agar dugaan Pelecehan pramugari Garuda segera diusut tuntas. Garuda Indonesia harus kembali pada transportasi kebanggaan masyarakat Indonesia dengan pelayanan maksimal dan ramah penumpang.
Jadikan hukum yang ada di Indonesia sebagai panglima. Hukum menjadi alat menjerakan segala oknum pelaku kejahatan. Semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law).Â