Kita pasti setuju bahwa pelaku dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin harus dihukum berat sebagaimana aturan hukum yang mengaturnya.
Sebagaimana ancaman hukuman dalam Pasal 338-340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pelaku pembunuhan dapat diancam hukuman 15 tahun pembunuhan biasa, 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati bagi pembunuhan berencana.
Diantara ancaman itu, semoga pelakunya dapat dihukum berat. Begitu sedihnya keluarga korban atas meninggalnya hakim tersebut dan berharap adanya keadilan yang seadil-adilnya.
Kita meyakini penegakan hukum di Indonesia dijunjung tinggi dan keadilan masih ada di negeri ini.
Semoga kasus itu terungkap secepatnya dan hukuman sesuai perbuatan pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H