Waktu lalu hangat diperbincangkan mengenai pemilu Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh MPR. Kali ini, beredar juga isu Presiden tiga periode. Bagi saya pribadi mengomentari ini adalah bentuk dari proses rusaknya demokrasi andai itu benar terjadi.
Apa yang sudah kita sepakati sejak Indonesia masuk orde reformasi maka hal itu saja dipertahankan, bisa juga ditambahi asal tidak menghapus semangat reformasi.
Kalau Presiden dipilih kembali oleh MPR, maka kita sudah mundur ke belakang. Kita sudah sepakat bahwa demokrasi dikedepankan yaitu dengan pemilu langsung bukan melalui MPR.
Begitu juga masa jabatan Presiden bagi saya cukuplah 2 (dua) periode. Tak perlu lagi ditambahi karena itu hasil dari semangat reformasi kita. Isu penambahan jabatan Presiden jangan kita angkat-angkat lagi ke permukaan. Sudah tutup saja.
Dilansir dari CNN Indonesia.com, 3/12/2019, bahwa Fadli Zon berkata bahwa jadi dengan adanya pernyataan beliau yang menolak (masa jabatan presiden tiga periode) itu artinya ini adalah penutup dari diskursus wacana presiden tiga periode. Saya menghormati apa yang disampaikan Jokowi kata Fadli.
Kesepahaman ini bagi saya cukup indah. Karena biasanya Fadli Zon selalu berbeda pendapat dengan Presiden Jokowi. Entah mengapa, kali ini mereka sepaham. Tentu ini cukup indah dan bisa dipertahankan terus. Fadli Zon dapat mengeluarkan kritikan yang baik seperti ini. Tidak cenderung menyerang saja.
Untuk menambahkan komentar keduanya, saya juga sependapat. Karena terlalu berbahaya juga jika masa jabatan Presiden sangat panjang seperti tiga periode itu. Semakin panjang masa jabatan, biasanya akan menimbulkan pro kontra.
Tentu ada yang menolak karena jabatan Presiden tiga periode akan memunculkan kembali masa orde baru sewaktu Presiden Soeharto menjabat sebagai Presiden RI selama kurang lebih 32 tahun. Akan ada tindakan "otoriter" yang ditakutkan masyarakat.
Padahal, dengan masa jabatan Presiden dua periode selama ini saja masih menimbulkan gejolak masalah, sebab petahana dinilai memiliki banyak kekuasaan untuk menang kembali di Pilpres.
Karena itu pula, ada pandangan bahwa jabatan Presiden sebaiknya satu periode, cuma ditambahi menjabat selama 8 tahun atau 7 tahun, bukan 5 tahun lagi.
Oleh sebab itu, tak perlu lagi dilemparkan isu-isu Jabatan Presiden selama 3 periode. Sudah cukup dua periode saja karena itu sudah baik.