Terkait mengenai pelantikan Presiden dan wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang, saya bersepakat dengan pihak kepolisian tidak mengizinkan aksi demonstrasi menjelang pelantikan itu.
Polda Metro Jaya sudah memutuskan untuk tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut perizinan aksi unjuk rasa tidak akan dikeluarkan 15-20 Oktober 2019 (mediaindonesia.com, 15/10/2019).
Dalam hal ini saya berpendapat bahwa tidak ada urgensi untuk berdemonstrasi saat menjelang pelantikan Presiden dan wakil Presiden. Bukan berarti karena dilarang, jadi kebebasan berpendapat dan mengeluarkan aspirasi rakyat yang dilindungi UUD 1945 jadi dilanggar. Tentu tidak.
Permasalahannya, atas dasar apa massa berdemonstrasi?. Apa salah dari pelantikan Presiden dan wakil Presiden?. Apakah ada hal-hal yang dilanggar dalam pemilu, sehingga massa ingin demo?. Bukankah masalah pemilu sudah selesai di Mahkamah Konstitusi?.
Itu adalah dasar berpikir yang harus ditanamkan dalam hati dan pikiran kita. Karena itulah saya sepakat dengan pihak kepolisian untuk mencegah demonstrasi saat menjelang pelantikan Presiden Jokowi dan wakil Presiden Ma'ruf Amin tanggal 20 Oktober mendatang.
Mari kita mengikuti dengan hikmat pelantikan dan memberikan hal-hal positif dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Mari kita melihat dan mendoakan pemimpin terpilih mampu menjalankan amanat dan sumpah yang akan diucapkan.
Kalau dibiarkan berdemonstrasi, maka bukan tidak mungkin akan terjadi aksi kericuhan. Akan ada penumpang gelap yang memanfaatkan aksi untuk membuat kegaduhan atau ricuh, sehingga dapat disebutkan sebagai upaya makar.
Beberapa waktu lalu, ada pemberitaan hangat oknum tertentu ingin mengupayakan penggagalan pelantikan Presiden dan wakil Presiden dan ingin dilakukan aksi teror.Â
Maka, agar dapat menghindari sesuatu buruk terjadi, sangat tepat melarang aksi demonstrasi tersebut. Saya mengapresiasi pihak kepolisian atas pernyataan tidak akan mengizinkan aksi menjelang pelantikan Presiden dan wakil Presiden.
Dan, dihimbau juga masyarakat mengerti dan memahami pelarangan demo demi kebaikan kita. Jangan ada upaya pembangkangan karena akan menjerumuskan ke dalam proses hukum.
Bangsa yang sayang pada negaranya adalah bangsa yang mengerti dan memahami ajakan untuk berbuat baik. Bangsa yang mau diatur demi sebuah kebaikan.