Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kembali Ditemukan "Kelucuan" di RUU Pemasyarakatan: Napi Boleh ke Mall, Enak Banget!

21 September 2019   19:44 Diperbarui: 21 September 2019   19:56 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ternyata oh ternyata tidak hanya RKUHP saja memiliki "kelucuan" tetapi RUU Pemasyarakatan kita yang baru juga sama. Banyak kontra dari masyarakat terkait hal tersebut yang patut ditinjau ulang. Selain yang kemarin saya tuliskan yaitu Gelandangan didenda, kali ini pasal di RUU Pemasyarakatan ada mencantumkan bahwa narapidana bisa ke mall asal didampingi petugas sesuai hak cuti bersyarat.

Hal itu diatur dalam Pasal 9 dan 10 RUU Pemasyarakatan rencana bakal disahkan DPR pekan depan. Mengenai cuti bersyarat ini pun akan diatur lewat Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Saya berpendapat bahwa terlalu nikmat bila hal itu diatur. Napi meski cuti bersyarat, kok jadi refreshing ke mall, padahal tujuan hukum pidana itu untuk memberikan efek jera pada pelaku dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. 

Kalau menjadi narapidana banyak kenikmatan yang didapat, maka kapan efek jera terjadi?. Jangan-jangan nanti makin banyak residivis maupun pelaku kejahatan?.

Pemberian efek jera dalam hukum pidana harus tegas dan benar-benar memberi pelaku kejahatan sadar akan perbuatannya. Tidak bisa dalam hukum pidana banyak kenikmatan yang di dapat.

Hukum pidana harus benar-benar dijalankan sebagaimana adanya. Jika narapidana bisa ke mall, saya takutkan akan banyak pelaku pidana karena cuti bersyarat bisa ke mall.

Saya menitikberatkan pada efek jera tersebut. Selama ini, tidak ada aturan mengenai narapidana boleh ke mall dengan didampingi petugas. Sekarang, tiba-tiba dibentuk rumusan yang seperti itu. Ini sungguh mengejutkan.

Mari kita ingat sebagaimana selama ini kita berontak dan menentang adanya sel mewah di Lapas. Nah, bagi saya, narapidana bisa ke mall dapat disamakan dengan sel mewah, dimana kenikmatan didapat narapidana. Sebab itu, hati-hati pemerintah dan DPR membentuk sebuah undang-undang, karena UU adalah untuk masyarakat.

Oleh karena itu, boleh ditinjau lagi pencantuman mengenai pasal narapidana bisa ke mall. Saya yakin akan banyak kontra dengan penerapan pasal tersebut. Kalau tidak sekarang diubah, maka mau kapan lagi.

Ayo pemerintah tegas dalam menerapkan hukum pidana. Tak bisa memberikan kenikmatan begitu saja buat narapidana. Ingatlah, tidak ada pelanggaran HAM bila tidak mengizinkan narapidana ke mall. Sekali lagi, perlu ditinjau mengenai pasal tersebut dengan berdiskusi bersama ahli hukum, praktisi maupun masyarakat.

Kalau memang tidak ada ruang lagi untuk merubahnya, maka saya tak bisa berkata apa-apa. Biar masyarakat Indonesia yang menilai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun