Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat Asing Minta Kasus Veronica Koman Dihentikan, Punya Hak Apa?

14 September 2019   12:45 Diperbarui: 14 September 2019   12:49 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengusutan kasus ujaran kebencian dan rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya masih tahap penyelidikan dan penyidikan agar pelaku dapat terungkap semua. Ada beberapa yang sudah ditetapkan jadi tersangka, tetapi kita tunggu pengusutan selanjutnya.

Salah satunya yang hangat diperbincangkan saat ini adalah Veronica Koman yang diduga menjadi provokator terkait kerusuhan di Papua. Veronica diduga sedang berada di luar negeri, sehingga tak dapat dimintai keterangan atau pemeriksaan.

Sesuatu yang aneh bagi saya dan kita kemungkinan besar adalah saat ada advokat dari firma hukum internasional, Lawyers for Lawyers (L4L) asal Belanda dan Lawyers Rights Watch Canada (LRWC) asal Kanada menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka meminta pemerintah Indonesia menghentikan kasus dugaan provokasi menyeret Veronica (cnnindonesia.com, 15/9/2019).

Meski demikian, harus diketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak asing dan siapapun. Indonesia punya kedaulatan tertinggi di negara ini. Jangan coba-coba pihak asing ikut campur. 

Bagi advokat asing tersebut, harus mengingat bahwa dia bukanlah bangsa Indonesia. Jadi, jangan mengintervensi penegakan hukum di Indonesia. Kalau Veronica Koman diduga menjadi provokator atau memprovokasi kasus kerusuhan Papua, maka harusnya mau diperiksa sebagai warganegara yang baik.

Pemerintah pun harus tegas dan tak perlu takut dengan pihak manapun. Indonesia adalah negara yang memiliki hukum, mandiri, berdaulat, adil dan makmur. Jadi, ketika penegakan hukum ingin diintervensi, maka tak perlu gentar.

Masyarakat Indonesia mendukung pemerintah dalam menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi semua.

Tetap usut kasus Veronica tanpa harus mengabulkan permintaan advokat asing tersebut. Dengan keadilan kemungkinan besar akan tercipta perdamaian di Papua. Saat ini masyarakat Papua butuh keadilan hukum. Jadi kepolisian harus memenuhi tuntutan tersebut.

Anggap saja surat yang dikirim advokat asing hanya bagian dari masukan, tetapi tak bisa menghapuskan jeratan hukum yang akan menimpa Veronica. Berani berbuat, maka berani bertanggungjawab.

Indonesia negara besar dan negara yang punya wibawa atas hukum. Sebab itulah, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Masalah hukum yang ada di Indonesia adalah hak dari pemerintah dan penegak hukum, bukan pihak asing. Semoga pemerintah dan penegak hukum tetap bekerja sesuai standar operasional prosedur yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun