Khusus untuk perpanjangan izin dari FPI, tentu kita serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam proses perpanjangannya. Petisi dapat dijadikan acuan oleh Kemendagri dalam menilai FPI tersebut. Akan tetapi, masyarakat tidak bisa mengintervensi izin perpanjangan itu, semua adalah wewenang dari Kemendagri.
Rakyat hanya berharap dengan penolakan keras dari masyarakat ini FPI mampu untuk berbenah dan bangkit menjadi ormas yang dicintai oleh masyarakat dari agama apapun itu. FPI tidak hanya sering sweeping dan lain sebagainya, tetapi mampu berbaur dan membina keberagaman di negara yang besar ini.
FPI harus mampu berpikir positif dan menolak ajakan dari Imam Besar mereka jika ada hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan aturan, nilai dan norma yang ada. Menentang lebih baik dibandingkan kita pecah dan bangsa ribut-ribut.
Masyarakat akan terus mendukung FPI untuk berubah dan mendorong mereka menjadi ormas besar yang tetap menjaga keutuhan negara. Tidak ikut dalam merubah ideologi dan dasar negara Indonesia seperti HTI yang telah dibubarkan. Kiranya FPI sadar akan petisi penolakan dan segera berubah. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H