Kemudian di Sulawesi kita juga mengenal dalam budaya zaman dulu terdapat 5 jenis kelamin, bukan 2 jenis kelamin seperti yang kita kenal selama ini. Ketiga jenis kelamin yang diluar pria dan wanita adalah calalai, calabai, dan bissu. Calalai secara lahir adalah perempuan namun sering mengambil peran seperti laki-laki. Sementara itu calabai adalah perilaku sebaliknya.
Nah, kembali lagi, karena LGBT dianggap sebuah perilaku menyimpang (padahal di Amerika sudah tidak dimasukkan lagi dalam perilaku menyimpang, sudah dianggap hal yang normal) maka tentu saja para pelaku akan melakukan banyak cara agar tetap dianggap normal dalam masyarakat. Cara paling gampang adalah dengan melakukan pernikahan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak ada masalah secara seksual.Â
Apakah perilaku menyimpang kelak akan dianggap normal dalam masyarakat? Jawabannya bisa iya, bisa tidak. Sebuah perubahan sosial budaya itu ada faktor pendorong dan ada faktor penghambat. Faktor penghambat perubahan sosial budaya , dalam hal ini adalah LGBT adalah jika kehidupan agama dalam masyarakat indonesia semakin longgar.Â
Ingat, yang membuat LGBT sebagai perilaku menyimpang adalah karena kuatnya pemahaman agama bahwa LGBT itu adalah menyimpang. Namun, seiring berjalannya waktu, bisa jadi walau merupakan tetap dianggap perilaku menyimpang tetapi cara pandang masyarakat jauh lebih terbuka dibanding generasi sebelumnya.Â
Jadi tidak mendukung, namun juga tidak menentang. Namun, proses kea rah ini tentu sangat lambat dan susah. Hal ini berkaitan dengan dengan dasar ideologi indonesia yang menggunakan agama sebagai dasar dalam banyak hal.
Mungkin 30 sampai 50 tahun ke depan, populasi orang yang lebih tidak ambil pusing terhadap perilaku LGBT ini akan makin meluas karena pergaulan dengan berbagai budaya yang ada di dunia, maka gejala LGBT akan lebih diterima walau mungkin tetap akan dianggap sebuah penyimpangan.Â
Situasi akan berbeda jika kelak Indonesia bisa memisahkan diri antara agama dan negara seperti yang ada di negara-negara barat. Ingat, apa yang sekarang dianggap sebuah penyimpangan sosial, bisa jadi kelak di masa depan tidak lagi akan dianggap sebagai sebuah penyimpangan. Hal ini disebabkan norma yang berlaku dalam masyarakat juga bisa mengalami perubahan karena kesepakatan dalam masyarakat itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H