Mohon tunggu...
Anindya Putri
Anindya Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Student

This account for school assignments.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MPR

28 Februari 2024   08:03 Diperbarui: 28 Februari 2024   08:04 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo semua! perkenalkan saya Anindya Putri. Saya adalah seorang influencer yang akan membahas politik (MPR).

Ada yang tau apa itu MPR?

MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MRP merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berstatus sebagai lembaga negara. Sekarang lembaga MPR sudah sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan adanya ini tidak ada lembaga tertinggi lagi, maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan wakil rakyat yang berasal dari hasil pemilihan umum. MPR bukanlah pelaksana kedaulatan rakyat seutuhnya yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 amandemen ketiga yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 yaitu mengubah dan menetapkan konstitusi, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan jabatan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya, menunjuk wakil presiden untuk menjadi presiden apabila presiden berhenti atau diberhentikan jabatannya, memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. 

Ketika saya terpilih menjadi anggota MPR, saya akan menjabat sebagai ketua MPR. Hal-hal yang akan saya lakukan ketika saya menjabat sebagai ketua MPR adalah Meningkatkan kualitas pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Saya memilih untuk menjadi Ketua MPR karena saya percaya bahwa posisi ini memberikan kesempatan yang besar untuk berkontribusi dalam memajukan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai Ketua MPR, saya dapat memimpin lembaga legislatif tertinggi negara ini dengan integritas, kebijaksanaan, dan untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum. Program-program yang akan saya lakukan saat menduduki jabatan Ketua MPR akan difokuskan kepada:

Penguatan Demokrasi dan Kehidupan Politik: Saya akan memperjuangkan konsolidasi demokrasi di Indonesia dengan memastikan proses politik pada partisipasi aktif masyarakat. Ini termasuk memfasilitasi dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil, memperkuat mekanisme pemantauan terhadap kinerja pemerintah, serta memperjuangkan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. 

Peningkatan Kesejahteraan Rakyat: Saya akan mengadvokasi kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif di seluruh wilayah Indonesia. 

Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum: Saya akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memerangi korupsi dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Ini termasuk mendukung reformasi sistem peradilan, memperkuat lembaga-lembaga anti-korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik. Pembangunan 

Infrastruktur Politik: Saya akan berupaya membangun infrastruktur politik yang kokoh dan berkelanjutan, termasuk melalui penguatan lembaga-lembaga demokratis seperti DPR dan DPD, serta memfasilitasi dialog antara berbagai pihak untuk mencapai konsensus yang menguntungkan bagi kemajuan negara. 

Penguatan Kerjasama Antarlembaga: Saya akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk eksekutif dan yudikatif, untuk mencapai tujuan-tujuan bersama dalam pembangunan negara. Ini meliputi koordinasi dalam pembuatan kebijakan dan penyelesaian masalah-masalah nasional yang bersifat lintas-sektoral. Program-program ini dirancang untuk memenuhi tugas dan fungsi MPR sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam menyuarakan aspirasi rakyat, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan memastikan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan efektif. Mengadvokasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, dengan memberikan perhatian khusus pada pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun