Solok, 16 November 2015
Tak Terasa hari berganti hari, waktu berubah dengan detik dan setiap jam terus berjalan. Perjalanan menuju proses demokrasi dengan tagline " Pilkada serentak " Â yang ditabuh pada tanggal 17 April 2015 yang lalu.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 9 Desember 2015. Tentu banyak alasan kenapa KPU menetapkan hari pemilihan dilaksanakan pada Rabu. Hari ini dianggap hari keramat dalam setiap pelaksanaan pemilu.
Beberapa persolan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang banyak mencuat adalah terkait dengan masalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Peserta pemilu merasa dengan difasilitasi pemasangan APK oleh KPU gerak untuk memperkenalkan dirinya ketengah-tengah masyarakat dibatasi dan dipersempit. Kritikan ini juga datang dari media massa yang selama ini bebas dalam memasang iklan Pasangan Calon Kepala Daerah, namun dalam pelaksanaan Pilkada Serentak hari ini iklan kampanye media massa di fasulitasi oleh KPU. Kritikan-kritikan ini merupakan sebuah langkah maju dalam hal pelaksanaan proses demokrasi di Indonesia. Langkah ini merupakan sebuah proses bagaimana mengurangi tindak Korupsi setelah pasangan calon terpilih dan dilantik.
Pilkada Serentak tahun 2015 merupakan sebuah langkah maju yang sangat signifikan dari proses berdemokrasi di Indonesia. Lebih dari 260 kab/kota dan 9 provinsi akan melaksanakan transformasi dan regenerasi kepemimpinan di daerahnya masing-masing.
Proses ini harus kita kawal secara bersama sama dari tindak kecurangan, dari tindak money pilitik, dari perilaku yang akan merusak proses demokrasi yang sudah mulai membaik. Pengawalan dari semua pihak dan kalangan masyarakat sangat dibutuhkan demi mencapai hasil yang lebih baik. (JsM).