Mohon tunggu...
Jakarta Property Institute
Jakarta Property Institute Mohon Tunggu... Lainnya - Non Profit Organization

Lembaga non profit yang memiliki misi untuk membuat Jakarta lebih layak huni, dan meningkatkan pertumbuhan sektor properti di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pulihkan Ekonomi, DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung Menjadi 57 hari dari 360 Hari

9 Februari 2021   15:47 Diperbarui: 9 Februari 2021   15:54 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wendy menambahkan bahwa dengan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya foreign direct of investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya akan meningkatkan competitiveness Jakarta. 

"Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI," tambah Wendy. 

Ia berharap, akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif. 

Arsitek Steve J Manahampi juga menyambut baik diterbitkannya Peraturan Gubernur ini. "Peran perizinan sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti. Ia tidak saja mempengaruhi secara langsung kedua industri tersebut tetapi juga bagi rantai pasok pendukungnya seperti Arsitek dan ahli profesional lainnya," katanya. 

Ia menambahkan bahwa proses perijinan yang cepat, efisien dan mudah akan sangat memberikan dampak positif bagi Arsitek dalam proses perencanaan sehingga sesuai dengan waktu yang ditargetkan. 

"Saya berharap Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi peraturan-peraturan lain yang turut menghambat industri konstruksi dan properti,"ujar Steve. 

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pelayanan perizinan agar dapat mewujudkan keinginan Gubernur mengimplementasikan terobosan-terobosan dalam kemudahan pelayanan publik di DKI Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun