Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti, sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19.Â
"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan dalam konferensi pers, Senin, 8 Februari 2021.Â
Sri menambahkan, untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja.Â
Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi. Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.Â
"Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan. Sehingga, menghasilkan peraturan perizinan yang sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sri.Â
Sri mengatakan, selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.Â
"Upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi COVID-19," Sri menambahkan.Â
Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang. Â
Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.Â
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), Wendy Haryanto, mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan Peraturan Gubernur ini.Â
"Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini," katanya.Â