Mohon tunggu...
Juwarsih puji rahayu
Juwarsih puji rahayu Mohon Tunggu... -

communication of Agricultural University

Selanjutnya

Tutup

Money

Surat Izin Mendirikan Usaha Mudah di Cileungsi

23 Maret 2015   12:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:13 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor merupakabn kawasan industri karena mudahnya persyaratan yang diberikan oleh kelurahan yang dilimpahkan ke kecamatan untuk proses pengesahan. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan di Cileungsi sudah memperhatikan baik-baik dan beranggapan daerah Cileungsi merupakan daerah yang meraup banyak keuntungan. Dari perusahaan kecil seperti kios hingga perusahaan besar yang mampu menampung ratusan hingga ribuan pekerja ada di daerah ini. Sehingga banyak warga Cileungsi yang bekerja sebagai buruh.

“Beberapa syarat yang diberikan untuk orang yang ingin mendirikan kios hanya berupa Surat Izin Perdagangan (SIUP). Berbeda dengan orang yang ingin mendirikan perusahaan seperti IM B,SIUP, modal usaha, tujuan mendirikan usaha, dan merekrut karyawan yang dibutuhkan perusahaan.” Ujar Sekretaris Camat Adi Henryana. Selain itu, pihak Kecamatan Cileungsi berharap kepada warga yang mendirikan kios atau perusahaan agar menjaga lingkungan Cileungsi tetap terjaga kebersihannya. Beberapa syarat tersebut harus dipenuhi oleh para pengusaha yang harus diserahkan ke kelurahan dan kemudian kelurahan akan memberikan berkas yang layak kepada kecamatan.

Banyaknya para pengusaha yang mendirikan usaha di Cileungsi mengakibatkan Cileungsi padat penduduk dan macetnya jalanan yang melintasi beberapa daerah industri tersebut. Sehingga beberapa daerahyang banyak di kawasan industri akses jalannya hancur dan macet di jalan-jalan kerja.

“Pihak kecamatan pun menghimbau dan mengantisipasi masalah tersebut hingga sekarang.” Ujar Sekretaris Camat Adi Henryana. Selain meraup banyak keuntungan, para pengusaha pun menikmati hasil dari keuntungan yang didapat secara utuh, karena tidak ada pungutan biaya sedikit pun yang diberikan oleh pihak kecamatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun