Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012, pukul 16.00 Wib di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sengketa Pilkada Maluku Tengah (Malteng) yang menyebutkan bahwa dalam tenggang waktu 30 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malteng harus segera melakukan penghitungan ulang surat suara di 55 TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kec. Amahai (8 TPS), Kec. Seram Utara Barat (25 TPS) dan Kec. Teon Nila Serua (22 TPS).
[caption id="attachment_190963" align="aligncenter" width="480" caption="Sidang perkara PHPU Kabupaten Maluku Tengah (mahkamahkonstitusi.go.id)"][/caption]
Keputusan MK terkait PerseÂlisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Malteng dengan perkara Nomor 38/PHPU.D-X/2012 tersebut disamÂpaikan delapan Hakim Konstitusi yaitu M. Mahfud MD (selaku ketua merangkap anggota), didampingi para anggota yang terdiri dari Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M Akil Mochtar, Anwar Usman, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim saat sidang pleno pembacaan putusan.
MK dalam putusannya mengaÂbulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Jusuf LatuconÂsina-Liliane Aitonam (INA AMA) selaku pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng dalam Pilkada Kabupaten Malteng Tahun 2012 Putaran Kedua Nomor Urut 1 untuk sebagian.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang meyakinÂkan, MK menemukan ketidakpastian atas surat suara yang sah dan tidak sah pada dalil Pemohon terbukti terjadi di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Negeri Tamilouw Kecamatan AmaÂhai, seluruh TPS di Kecamatan SeÂram Utara Barat dan seluruh TPS di Kecamatan TNS, baik yang terjadi karena keterlambatan Surat Edaran KPU Kabupaten Malteng selaku Termohon mengenai surat suara temÂbus sebelah, maupun yang terÂjadi karena adanya pencoblosan tidak dengan alat yang telah disediakan.
MK menilai, jumlah surat keseluruhan suara sah dan surat suara tidak sah dari wilayah-wilayah pemilihan tersebut mempunyai arti yang signifikan dalam penentuan hasil perolehan suara para pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Malteng, sehingga demi perlindungan atas hak konstitusional pemilih maupun para kandidat peserta pilkada, diperlukan kepastian atas hasil perolehan suara yang benar dan sah bagi para pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada).
[caption id="attachment_190964" align="aligncenter" width="280" caption="Kuasa hukum pasangan INA AMA, Fahri Bachmid (siwalimanews.com)"]
Sementara itu, kuasa hukum pasaÂngan Jusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (INA AMA) Fahri Bachmid meÂngaku tak puas dengan putusan MK tersebut karena pelanggaran yang terjadi saat Pilkada Malteng sangat luar biasa. Pilkada putaran kedua di Kabupaten Malteng yang dilaksanaÂkan oleh Termohon bukan merupakan bentuk aspirasi dan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil, tetapi mengandung pelanggaÂran hukum yang sistematis, penggeÂlembungan suara, politik uang dan berbagai kecurangan lainnya untuk menghilangkan hak suara dari pemilih, atau setidak-tidaknya, pilkada yang terselenggara pada tahun 2012 di Kabupaten Malteng merupakan pilÂkada yang banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikualiÂfikasikan sebagai perbuatan Termohon yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga telah mengurangkan suara dari Pemohon dan menguntungkan pasangan calon lainnya, yaitu pasangan calon nomor urut 4 atas nama Tuasikal Abua-Marlatu L Leleury.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H