[caption id="attachment_191827" align="alignright" width="243" caption="Logo KPU (kpu.go.id)"][/caption]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Idrus Tatuhey menginstruksikan dan memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara Pilkada Malteng sesuai dengan tanggal dan waktu yang ditentukan selama tiga hari yakni pada 2, 3 dan 4 Juli mendatang.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPUD Kabupaten Malteng harus segera melakukan penghitungan ulang surat suara di 55 TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kec. Amahai, Kec. Seram Utara Barat dan Kec. Teon Nila Serua.
Sementara itu, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memperingatkan KPUD Kabupaten Malteng bahwa jangan sampai terjadi ‘kebobolon’ surat suara sebelum dilakukan rekapitulasi maupun saat rekapitulasi bersama pada penghitungan ulang surat suara pilkada nanti, karena jika sampai terjadi maka KPUD harus siap digantung.
“Jika terjadi kebobolan surat suara sebelum rekapitulasi dilakukan bersama maupun dalam pelaksanaan rekapitulasi surat suara, maka KPU siap-siap digantung,” jelas Gubernur Ralahalu, Jumat (29/6) kemarin.
Menurutnya, dalam rekapitulasi surat suara nanti, KPUD Maluku Tengah harus menghitung secara benar dan baik, sehingga nantinya pada pengumuman hasil rekapitulasi tidak terjadi gugatan pihak lain serta menimbulkan masalah yang pada akhirnya berdampak pada hasil rekapitulasi itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H