Mohon tunggu...
Jane Papilaya
Jane Papilaya Mohon Tunggu... -

"Keep your mind as bright & clear as the vast sky, the great ocean & the highest peak, empty of all thoughts."

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selisih Suara Hanya 2.615, Abua Tuasikal Jadi Bupati

31 Mei 2012   04:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:34 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_184771" align="alignright" width="300" caption="Abua Tuasikal & Marlatu Leleury (siwalimanews.com)"][/caption]

Kemarin, Rabu (30/5) pukul 18.15 Wit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah resmi menetapkan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (TULUS) sebagai bupati dan wakil bupati Maluku Tengah periode 2012-2017 yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-MT/V/2012.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada tahap kedua dari 17 PPK Malteng yang menyebutkan bahwa pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (TULUS) memperoleh total suara 89.868 atau 50,74% sedangkan pasanganYusuf Latuconsina-Liliane Aitonang (INA AMA) mendapat total suara 87.253 atau 49,26%. Kedua pasangan calon ini hanya terpaut selisih 2.615 suara dari 177.121 suara yang sah.

Ketua KPU Provinsi Maluku Drs. Idrus Yusuf Tatuhey, MS mengatakan bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan sekaligus penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih ini berjalan aman dan lancar atas dukungan dari semua pihak yang berkepentingan dalam menyukseskan pilkada putaran kedua ini.

Namun bukan berarti tidak ada interupsi saat berlangsungnya rapat pleno tersebut, inte­rupsi paling banyak disampaikan dari saksi pasangan INA AMA yang mempertanyakan kelanjutan sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang telah dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan dan panwas kabupaten. Kendati demikian, Ketua KPU Maluku Tengah LA Alwi mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Panwas dan sampai saat ini KPU belum mendapat reko­mendasi dari Panwas untuk menin­daklanjuti temuan sebagaimana laporan dari saksi pasangan INA AMA. Bila ada yang berkeberatan dengan keputusan KPU maka disarankan untuk mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, dalam press release-nya Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Hendrik Lewerissa meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas terbakarnya sejumlah kantor pemerintah di Masohi pada hari Rabu (30/5) kemarin. Pihaknya tidak membuat asumsi apapun atas penyebab kejadian tersebut dan mempercaya­kan sepenuhnya untuk ditangani secara profesional oleh aparat Kepolisian. Jika nantinya dari hasil penye­lidikan polisi terdapat indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dari orang atau pihak tertentu, maka polisi sebagai aparatur negara yang berwenang tidak boleh kalah dengan orang atau pihak-pihak yang melakukan tindakan anarkisme dalam masyarakat, siapapun juga dia harus diproses sesuai aturan hukum  yang berlaku.

Sebagai penanggung jawab moral partai politik, DPD Gerindra menghimbau pada seluruh mas­yarakat di Kabupaten Malteng dan secara umum masyarakat Maluku untuk tidak terpancing dengan sejumlah isu, tindakan provokatif dari aktor atau kelompok manapun yang secara sadar dan sengaja ingin mengganggu keamanan negeri ini, apalagi dalam menyongsong pelaksanaan MTQ Tingkat Nasional XXIV/2012 yang akan segera berlangsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun