Pada hari Rabu (7/3) Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Drs. Sulistyono mengatakan bahwa  pihaknya tengah mengusut dugaanmark upanggaran dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp. 14,8 miliar.
Diduga proyek ini dikerjakan oleh Bupati SBT Abdullah Vanath dengan bendera PT. Catur Darma Indah sebuah perusahaan milik keponakannya sendiri bernama Indah. Proyek tersebut dikerjakan tanpa melalui tender pada tahun 2010 dan langsung disetujui oleh DPRD setempat yang kemudian menganggarkannya dalam APBD 2011.
Disetujuinya proyek tersebut oleh anggota dewan karena bupati mengiming-imingi  tiap anggota DPRD Kabupaten SBT akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000.000,-.
Sebelumnya, kasus korupsi juga tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku yakni proyek pasar fiktif di Desa Geser, Kec. Seram Timur, Kab. Seram Bagian Timur senilai Rp. 2,8 miliar dengan tersangka Kepala Dinas (Kadis) Koperasi SBT Farida Kaplale.
Proyek pasar fiktif di Desa Geser itu juga dialokasikan dalam APBD 2011, selanjutnya Pemerintah Kabupaten SBT kembali mengalokasikan dana sebesar Rp. 1 milyar lebih untuk biaya perawatan pasar. Padahal, tidak ada pasar yang dibangun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H