Mohon tunggu...
JOY SIBURIAN
JOY SIBURIAN Mohon Tunggu... Advokat -

Advocates Counsellors at Law

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selamat atas Berdirinya LBH Ferari

16 Maret 2018   02:59 Diperbarui: 16 Maret 2018   03:30 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pancasila sebagai dasar Negara atau Falsafah Negara (filosofische grondslag) memiliki arti bahwa Pancasila mutlak sebagai dasar Falsafah Negara, yang wajib kita pertahankan. Rumusannya sangat jelas bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang diatur pada Pasal 2 Undang-undang Nomor. 10 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menyatakan dengan tegas bahwa "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber Hukum Negara". Selain "PANCASILA" yang menyatakan dirinya sebagai sumber hukum, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat 3 juga mengatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." (Rechtsstaat).

Sebagai Negara Hukum maka Hukum sesungguhnya harus nyata dan tidak abstrak. Hukum harus sejalan dengan moral dalam mencari dan mencapai keadilan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ADILmempunyai arti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan berpegang teguh pada kebenaran. Sedangkan KEADILAN, merupakan sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. 

Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum, disamping kepastian hukum dan kemanfaatannya. Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan semua rumusan peraturan perundang-undangan yang ada didalamnya. Undang-undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas   pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Didalam mencari keadilan, penegakkan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sesuai dengan   kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri. Karena Negara yang demokratis akan mengedapankan konsep keadilan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negaranya sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. 

Hukum yang baik akan memberikan KUALITASNYA, sehingga tercapailah tujuan yang sesungguhnya dan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat seutuhnya, sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan Negara. Hukum harus berpihak pada Prinsip "rule of law", artinya bahwa dalam hal penegakkan hukum adalah mutlak untuk mencari keadilan yang hakiki.


Sesungguhnya hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pada pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR memberikan jaminan bahwa semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi apapun. Selanjutnya Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu diantaranya adalah  untuk kepentingan-kepentingan keadilan, dan  ketidakmampuan dalam hal membayar Advokat. 

Oleh karena itu Kita sangat mengapresiasi kinerja pemerintah bahwa INDONESIA telah memberlakukan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Bantuan Hukum sesungguhnya Pemerintah secara langsung telah mengimplementasikan dan memberikan perlindungan Hak Konstitusi bagi setiap warga negaranya, didalam mencari keadilan dan untuk mendapatkan akses serta perlakuan yang sama dimuka hukum.

Kehadiran Undang-undang Bantuan Hukum ini, juga telah memacu semangat dari DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA-DPP FERARI, yang di Nahkodai oleh DR.(YURIS).,DR.(MP).,H.TEGUH SAMUDERA, SH.,MH  untuk turut serta berperan aktif didalam proses penegakkan hukum. Oleh karenanya atas nama KEADILAN, DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA-DPP FERARI saat ini telah membentuk dan mendirikan LEMBAGA BANTUAN HUKUM FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (LBH FERARI).  

LBH FERARI, terpanggil nuraninya untuk masyarakat pencari keadilan, agar masyarakat melalui LBH FERARI ini mendapatkan suatu proses pendidikan hukum (Legal Education), yang bisa menumbuhkan suatu kesadaran hukum (Legal Consciousness) bagi masyarakat agar mengerti dan memahami akan hak-hak dan kewajibannya dalam pergaulan hukum dan bermasyarakat. Lebih dari pada itu LBH FERARI dipastikan akan menjalankan amanat KONSTITUSI negara ini seperti yang tertulis pada Pasal 28 D ayat 1 bahwa, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

Berdasarkan amanat UUD Negara RI Tahun 1945 tersebut diatas maka, LBH FERARI akan menjalankan dan menegakkan semua rujukan serta perintah Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor. M.HH-03.HN.03.03 Tahun 2013, Tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi. 

Sebagai Nahkoda tertinggi dalam Organisasi Advokat FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA-DPP FERARI DR. (YURIS).,DR.(MP).H. TEGUH SAMUDERA.,SH.,MHmenekankan perlunya memberikan perhatian secara khusus kepada lapisan masyarakat yang kurang beruntung, untuk dapat perlakuan yang sama dan hak-hak yang sama dimuka hukum sesuai amanat konstitusi kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun