Mohon tunggu...
JOY SIBURIAN
JOY SIBURIAN Mohon Tunggu... Advokat -

Advocates Counsellors at Law

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selamat Kepada Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia)

2 Februari 2018   13:59 Diperbarui: 2 Februari 2018   17:53 5076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak dapat kita pungkiri bahwa kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik dari pada pujian. Bahkan tidak asing lagi ditelinga para penegak hukum bahwa berbagai kritik tersebut langsung tertuju pada hal-hal yang berkaitan dengan sistim penegakkan hukum kita, kesadaran hukum, serta kualitas hukum itu sendiri. Kita harus sepakati bahwa penegakkan hukum adalah mutlak harus sejalan dengan sistim perundang-undangan yang ada, sehingga prinsip keadilan bisa tercapai dengan sendirinya tanpa harus menghadapi kendala. Hukum haruslah nyata dan konkrit, artinya bahwa tidaklah dibenarkan jika hukum itu bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan itu sendiri. Adalah hal yang menjadi keharusan bahwa Undang-undang akan menghasilkan rasa keadilan bagi masyarakatnya jika dijalankannya sistim dan peraturan perUndang-undangan yang berlaku secara berkeadilan. Oleh karenanya penegakan hukum sesungguhnya adalah suatu proses dari berfungsinya norma-norma hukum yang secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan--hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Hukum yang baik adalah hukum yang melindungi berbagai kepentingan umum. Sedangkan tanda dari suatu masyarakat yang bebas ialah semua orang dimungkinkan untuk mengikuti kecenderungan mereka sendiri sepanjang mereka tidak melanggar hukum." (Montesquieu). Oleh karenanya Suatu sistem hukum menurut Montesquieu muncul adalah sebagai hasil kombinasi dari hakikat dan prinsip-prinsip pemerintahan tertentu, sehingga apa yang disebut hakikat pemerintahan adalah isi yang membentuk pemerintahan (struktur khusus atau khas dari pemerintahan).

Di Indonesia selain pejabat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman Advokat juga sebagai salah satu aparatur penegak hukum. "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada,"(vide Pasal 5) Undang-undang  Nomor. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Maksud dari "advokat berstatus sebagai penegak hukum" adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Jika kita membaca pertimbangan pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hal 24, 25 dalam Putusan Perkara No. 103 tahun 2013 yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 11 Sept 2014."Dalam rangka usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisisan dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha pemberdayaan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Bahwa lebih dari pada itu peran advokat sebagai aparatur penegak hukum juga memiliki Hak Immunitas dalam menjalankan prakteknya baik di dalam maupun diluar pengadilan (vide. pasal 16) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Akan tetapi Advokat tidaklah dibenarkan jika menghalang-halangi prinsip-prinsip dari penegakkan hukum bagi aparatur hukum lainnya yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-undang (Obstruction of justice-perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum), sekalipun jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 yang memberikan perluasan ruang lingkup imunitas advokat sehingga menjadi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien baik di dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan. Perlu kita garis bawahi bahwa sesungguhnya sebagai aparatur penegak hukum peran dan fungsi Advokat justru harus bisa saling menghormati, menghargai serta bersinergi bersama aparatur hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman dengan maksud dan tujuan demi terciptanya iklim hukum yang positif dan kondusif di Negara ini. 

Kita patut berbangga hati bahwa saat ini di Indonesia telah hadir Organisasi Profesi Advokat FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) yang di nahkodai oleh DR. (Yuris). DR (MP) H. TEGUH SAMUDERA, SH.,MH seorang ahli dan pakar hukum di indonesia yang kredibilitas dan kapasitasnya tidak diragukan lagi bahkan yang terbaik di bidangnya. Seorang advokat senior, yang rendah hati, memiliki rasa mengayomi bagi para junior-juniornya tanpa merasa menggurui. Sebagai Nahkoda tertinggi pada Organisasi Advokat Ferari, beliau merasa terbeban untuk mengembalikan marwah Advokat yang sesungguhnya agar kembali kepada tempatnya yaitu sebagai profesi yang terhormat (Officium Nobile). Idealnya seorang advokat bisa dikatakan sebagai profesi mulia dan terhormat apabila melaksanakan profesi hukumnya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai dan moralitas yang tinggi seperti yang terdapat dalam aturan dan standar dari kode etik profesi advokat.

Perlu diketahui bahwa saat ini Organisasi Advokat Ferari telah berdiri hampir disemua propinsi dan kabupaten di Indonesia, sehingga dari tingkat pusat dan daerah soliditas Organisasi Advokat Ferari tidaklah diragukan lagi. Sebuah pencapaian yang sangat mengagumkan bahwa Organisasi Advokat Ferari ini, pada akhirnya nanti akan mendapatkan porsi dan tempat serta penghaargaan tertinggi dari instansi penegak hukum yang sudah ada di Negara ini baik itu dari Instansi Kepolisian, Kejaksaan maupun Kehakiman serta Organisasi Advokat lainnya.

Dengan telah hadirnya Organisasi Profesi Advokat Ferari, maka dengan ini seluruh dewan pimpinan pusat maupun daerah serta dewan pimpinan Cabang dengan kerendahan hati membuka pintu seluas-luasnya bagi para sarjana hukum dimanapun berada untuk dapat berafiliasi dan atau bergabung pada Organisasi Advokat Ferari yang telah ada di seluruh dewan pimpinan daerah dan dewan pimpinan cabang terdekat.

Selamat kepada Organisasi Advokat Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) secara khusus kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah mapun cabang. Harus kita akui bahwa sebagai Advokat sangatlah besar harapan masyarakat pencari keadilan kepada aparatur penegak hukumnya, agar kiranya dimasa mendatang advokat-advokat yang tergabung di dalam Organisasi Advokat Ferari dapat memberikan kontribusi hukum yang nyata serta turut berperan secara aktif  membangun negeri dengan selalu menjaga pilar-pilar kebangsaan dalam berbangsa dan bernegara Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Advokat Ferari juga kiranya harus mampu mengawal konstitusi Negara ini, menjunjung tinggi  hak asasi manusia, dapat bersikap tegas terhadap malpraktek, turut berkontribusi di dalam memberantas mafia peradilan serta turut berpartisipasi dalam memberantas pungli serta tindak pidana korupsi.

Sebagai Organisasi Advokat yang juga sebagai aparatur penegak hukum, adalah  suatu keniscayaan bahwa Organisasi Advokat Ferari akan menjadi  Organisasi Advokat yang professional, mempunyai komitmen untuk membela  kebenaran dan keadilan, memiliki pendirian teguh yang akan berpihak kepada keadilan dan kebenaran yang merupakan suatu cita-cita dan kewajiban serta keharusan bagi setiap advokat untuk mendukung dan turut  berperan serta dalam penegakan hukum di Republik yang kita cintai ini.  

Bravo FERARI-Federasi Advokat Republik Indonesia...!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun