Banyuwangi (07/01/2025) - Pemerintah Indonesia menetapkan target untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat guna mendukung produktivitas dan daya saing nasional. Namun, sampai saat ini akses kesehatan masih terbatas terutama di daerah terpencil. Selain masalah keterbatasan, adapun masalah lain yang dihadapi yaitu kualitas layanan kesehatan yang belum merata. Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mengatasi permasalahan kualitas kesehatan masyarakat, yaitu dengan adanya  Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024.
Kedua regulasi ini bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, merata dan berkualitas dengan fokus utama yaitu:
1. Pencegahan dan promosi kesehatan.
2. Penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
3. Subsidi untuk masyarakat kurang mampu.
4. Digitalisasi layanan kesehatan.
Dalam implementasinya, regulasi tersebut memunculkan 6 pilar utama yang disebut sebagai Enam Pilar Transformasi Pelayanan Kesehatan.
Enam Pilar Transformasi Pelayanan Kesehatan
1. Pelayanan Kesehatan Primer:Â
Pilar pertama ini berfokus pada Edukasi dan pencegahan penyakit maupun masalah kesehatan yang dapat menyerang masyarakat. Beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk mewujudkan lilar ini yaitu dengan adanya pemberian edukasi seksual kepada remaja maupun orang dewasa.Â