Mohon tunggu...
Jovita Shafa Maharani
Jovita Shafa Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Nama saya Jovita Shafa Maharani, saat ini sedang melakukan diklatsar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara

22 Juli 2024   15:17 Diperbarui: 22 Juli 2024   15:17 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu wawasan kebangsaan? Definisi mengenai wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia sendiri dalam rangka mengelola kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Cara pandang bangsa Indonesia dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Mengingat guna tercapainya tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), muncul permasalahan bahwa sangat diperlukan masyarakat yang memiliki pribadi profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terkhususnya ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maka dari itu muncul tantangan terkait pengaktualisasian nilai dasar bela Negara dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya yang dilakukan dalam hal pengimplementasian wawasan kebangsaan bagi masyarakat luas sebetulnya sudah dilakukan sedari dini dimana pengetahuan tentang wawasan kebangsaan telah diperoleh sejak bangku pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi. Namun, untuk calon ASN perihal wawasan kebangsaan perlu untuk dimantapkan sebagai bekal dalam mengawali pengabdian kepada Negara dan bangsa.

Terdapat 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara, dimana ke-empat consensus ini memiliki kedudukan penting bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, serta khususnya bagi ASN, antara lain:

  • Yang pertama, Pancasila, berfungsi sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa, sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional, dan sebagai landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, dimana mencakup nilai dan norma positif yang dianut dan dapat dikembangkan oleh bangsa Indonesia sesuai dengan perubahan zaman. Maka dari itu, dalam mengantisipasi perkembangan zaman, rakyat wajib menjaga gagasan dasar Pancasila secara kokoh dan kuat dengan cara memahami meyakini dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Yang kedua, UUD NRI 1945, mengingat sejarah perkembangan Indonesia, terciptanya UUD 1945 telah melalui proses yang panjang, diawali dari muncul gagasan dasar dalam membangun sokoguru Negara Indonesia yaitu konstitusionalisme dan paham Negara hukum, kemudian naskah UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI hingga selanjutnya diajukan ke PPKI, yang pada akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi kemerdekaan disahkan oleh PPKI. Sebagai ASN harus terdapat komitmen untuk berpegang teguh dalam menerapkan pasal-pasal UUD NRI 1945.
  • Yang ketiga, Bhinneka Tunggal Ika, berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu, meskipun memiliki banyak perbedaan secara keseluruhan tetapi pada hakekatnya bangsa Indonesia tetap satu, ASN harus selalu menghormati perbedaan budaya, agama, suku, Bahasa sebagai bagian dari bangsa Indonesia, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.
  • Yang keempat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar bahwa telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud dengan Bela Negara yaitu suatu sikap, perilaku serta tindakan warga negara, baik perseorangan maupun bersama dalam hal guna menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. Cara menjiwai bela negara sebagai rakyat yang patuh adalah dengan cinta terhadap NKRI sesuai amanat Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dari berbagai Ancaman. Ancaman yang dimaksud disini adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan nilai Pancasila, membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan segenap bangsa. Pada intinya, ancaman mempengaruhi seluruh aspek baik ideologi, politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ancaman dapat terjadi akibat adanya benturan kepentingan dari tingkat individu hingga tingkat kepentingan nasional. Maka dari itu, kesadaran bela Negara perlu dipupuk baik dalam lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan agar "potensi" ancaman tidak menjelma menjadi ancaman, dengan cara memberikan pengetahuan, pendidikan, pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkan serta mengembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

Apabila konsep bela negara pada zaman sebelum kemerdekaan diartikan sebagai perjuangan membela Negara dari penjajahan, maka dilakukan pendefinisian Kembali terkait konsep bela negara pada masa kini. Terdapat tantangan baru bagi bangsa Indonesia mengenai bagaimana cara menghadapi ancaman, latar belakang ancaman tersebut, dan bagaimana ancaman bisa masuk kedalam negara Indonesia. Jika ancaman telah berhasil diidentifikasi, maka negara akan dengan cepat, tanggap, dan senyap dalam melakukan pengawasan, tindakan, serta antisipasi. Oleh karena itu, muncul istilah kewaspadaan dini, dimana yang dimaksud dengan kewaspadaan dini ialah salah satu upaya untuk mengantisipasi dan menghadapi dampak ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa yaitu dengan cara meningkatkan kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi masyarakat serta memperdalam pemahaman mengenai nilai-nilai dasar bela negara.

Terdapat 5 (lima) nilai dasar Bela Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 Pasal 7 Ayat (3), antara lain:

  • cinta tanah air, berawal dari perasaan cinta tanah air yang ada dalam diri masyarakat kemudian muncul bibit semangat untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman;
  • sadar berbangsa dan bernegara, sadar bahwa diri sendiri menjadi bagian dari bangsa dan Negara mendorong tekad, sikap dan perilaku untuk menjadi warga Negara yang lebih baik, patuh dan taat pada hukum dan norma yang berlaku, sehingga cita-cita dan tujuan nasional bangsa dapat tercapai;
  • setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat menjadi dasar berpikir, bersikap dan bertindak sehingga menjadikan bangsa dan negara yang kokoh dan kuat;
  • rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
  • kemampuan awal Bela Negara, hal ini dapat diwujudkan dengan pengabdian rakyat sesuai dengan profesi masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun