Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

15 Juli 2024   13:45 Diperbarui: 15 Juli 2024   13:47 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Transparansi dan akuntabilitas yang ditingkatkan melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Wajib pajak yang merasa bahwa sistem perpajakan lebih adil dan transparan akan lebih termotivasi untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.

Tantangan dalam Implementasi PMK Nomor 112/PMK.03/2022

1. Kesadaran dan Pemahaman Wajib Pajak
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang PMK Nomor 112/PMK.03/2022 merupakan tantangan utama. Tidak semua wajib pajak memiliki akses yang sama terhadap informasi, sehingga diperlukan upaya sosialisasi yang intensif dan menyeluruh. Pemerintah harus memastikan bahwa informasi mengenai peraturan baru ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

2. Infrastruktur Teknologi

Peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak memerlukan infrastruktur teknologi yang memadai. Tantangan ini termasuk memastikan bahwa sistem yang digunakan dapat berfungsi dengan baik dan dapat diakses oleh semua wajib pajak, terutama yang berada di daerah terpencil. Pemerintah perlu berinvestasi dalam peningkatan infrastruktur teknologi dan memastikan ketersediaan layanan internet yang stabil di seluruh wilayah Indonesia.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif juga menjadi tantangan dalam implementasi peraturan ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat terdeteksi dan ditangani dengan cepat dan tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait dan penggunaan teknologi yang tepat untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dengan menyederhanakan proses pelaporan pajak, meningkatkan penggunaan teknologi, dan memberikan panduan yang lebih jelas, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi peraturan ini perlu diatasi dengan upaya yang terkoordinasi antara pemerintah dan wajib pajak untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pendapatan negara dari sektor pajak dapat meningkat, yang pada akhirnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kepatuhan wajib pajak yang tinggi tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional. Pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap peraturan ini agar dapat selalu relevan dan efektif dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang

CITASI : 

1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/217310/pmk-no-112

2. https://berita.kolutkab.go.id/warga-kolut-janganki-lupa-lakukan-pemadanan-nik-menjadi-npwp-terbaru-begini-caranya/

3. https://jdih.kemekeu.go.id

4. https://www.regulasip.id/book/19786/read

5. https://smartid.co.id/blog/2024/01/30/peraturan-menteri-keuangan-nomor-112-pmk-03-2022/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun