Mohon tunggu...
Samuel Joviandre
Samuel Joviandre Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Seorang mahasiswa di Universitas Katolik Parahyangan, gemar menulis dan meneliti

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Potensi Belimbing Dewa Depok sebagai Indikasi Geografis dalam Kekayaan Intelektual

5 Juni 2024   14:04 Diperbarui: 5 Juni 2024   14:12 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belimbing ini menjadi ikon dari kota Depok karena karakteristiknya tersebut. Pembudidayaan belimbing dewa asal Depok ini tidaklah sulit karena pembudidayaannya dapat dilakukan di pekarangan rumah warga. Perawatannya sendiri hanya memerlukan pemupukan serta air yang cukup untuk, selain itu diperlukan peremajaan pohon belimbing agar buah yang dihasilkan tetap memiliki kualitas yang baik dan tidak menurun kualitasnya. 

Buah belimbing dewa ini memerlukan faktor manusia dalam pembudidayaannya, tidak hanya mengandalkan faktor alam depok. Hal ini dapat terlihat dari proses pembudidayaannya yang memerlukan adanya pemupukan serta adanya peremajaan untuk menjaga kualitas serta karakteristik yang dimiliki oleh buah belimbing dewa khas Depok ini. 

depok.go.id
depok.go.id

Kesimpulan 

Belimbing Dewa yang berasal dari Depok memiliki potensi untuk mendapat perlindungan indikasi geografis apabila pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU MIG melakukan permohonan. Buah belimbing dewa ini dapat dimohonkan untuk memperoleh perlindungan indikasi geografis karena apabila merujuk dari definisi pasal 1 angka 6 UU MIG ketentuan terkait karakteristik, reputasi dan kualitas dari buah belimbing dewa ini sudah terpenuhi. 

Selain itu, buah belimbing asal Depok ini tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (1) UU MIG. 

Namun, pihak yang akan melakukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan dari indikasi geografis terlebih dulu harus menunjukkan dan membuktikan kebenaran terkait produk belimbing dewa tersebut (karakteristik, reputasi serta kualitasnya) yang membedakan dengan buah belimbing lainnya yang sudah terdaftar dengan indikasi geografis, hal ini sejalan dengan pasal 56 ayat (2) UU MIG. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun