Mohon tunggu...
jovian_057
jovian_057 Mohon Tunggu... Mahasiswa -

You know my picture, not my story Terbit Artikel tidak menentu, Salam Super :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlu Tambahan Langkah Mengantisipasif Terorisme Indonesia

13 April 2016   22:16 Diperbarui: 13 April 2016   22:45 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: jalurhitam"][/caption]Beberapa belakangan ini banyaknya masalah di Indonesia, seperti narkoba, ISIS, Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara), selain itu juga banyaknya masalah terorisme. Menurut KBBI, terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Kejadian terorisme di Indonesia dibilang banyak, berikut ini beberapa daftar terorisme yang telah terjadi di Indonesia: tahun 1981 terjadi pada Garuda Indonesia Penerbangan 2016, tahun 1985 terjadi bom di Candi Borobudur, tahun 2000 terjadi bom bursa efek Jakarta dan bom malam natal, tahun 2001 terjadi bom Gereja Santa Anna dan HKBP, tahun 2002 terjadi bom bali, tahun 2003 terjadi bom Soekarno-Hatta di Jakarta, tahun 2004 terjadi ledakan bom di Gereja Immanuel di Palu, tahun 2005 terjadi ledakan bom pamulang di Tangerang, tahun 2009 terjadi ledakan bom Jakarta, tahun 2011 terjadi ledakan bom di Solo, tahun 2013 terjadi ledakan bom Polres Posos, tahun 2016 terjadi ledakan bom dan baku tembak di Jakarta.

Menyikapi permasalahan tersebut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Langkah tersebut merupakan langkah yang langsung diambil, untuk mencegah kasus terorisme yang terjadi di Indonesia. Dalam pencegahan ini membuktikan bahwa pemerintah setidaknya bertekad untuk mencegah aksi-aksi terorisme di Indonesia.

Maka dari itu, perlu langkah tambahan untuk mengantisipasi yaitu tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk). RUU tersebut telah diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) dan menjadi inisiatif DPR, walaupun RUU Sisbuk ini masih dalam proses menjadi Undang-Undang (UU). 

Tujuan ialah mengatur tata kelola perbukuan yang menghasilkan buku bermutu yang mampu mencerdaskan dan membangun integritas kehidupan berbangsa dan mewujudkan tata kelola perbukuan yang sehat, kuat, dinamis, berkualitas, berdaya saing dan terpadu, serta secara struktur, pengaturan Sistem Perbukuan akan berada di bawah Dewan Perbukuan sesuai dengan RUU yang berlaku.

Agar RUU Sisbuk tersebut dapat relevan dalam perkembangannya, maka RUU Sisbuk perlu beradaptasi dengan perkembangan jaman. Semakin relevan RUU tersebut terhadap perkembangan jaman, maka RUU tersebut semakin efektif dalam mencegah aksi-aksi terorisme dalam beberapa kurun waktu mendatang. Walaupun begitu, setidaknya ada dua isu yang perlu diperhatikan lebih lanjut terhadap RUU Sisbuk yaitu Pertama, banyak beredarnya e-book gratis di media internet merupakan salah satu hal yang belum dibahas secara signifikan dalam RUU tersebut. 

Padalah, e-book lebih mudah diakses dan terjangkau bagi masyarakat, sehingga RUU Sisbuk perlu lebih dalam mengawasi penyebaran buku-buku yang berpotensi menyebarkan benih-benih terorisme maka dari itulah haruslah melek media.

Berkaitan dengan hal ini, proses verifikasi dengan Kementarian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam mengawasi pergerakan buku yang ada dapat menjadi langkah preventif dalam mengawasi pergerakan buku-buku tersebut, dan bukan hanya itu, fungsi penindakan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Negara Indonesia (TNI), agar pihak penyebar dan penulis buku-buku tersebut dapat ditindaklanjuti lebih lanjut. Kedua, komunikasi intensif dan pelatihan-pelatihan dengan penerbit-penerbit buku dalam menyaring buku-buku yang berkaitan dengan unsur radikalisme perlu dicantumkan secara spesifik sebagai program Dewan Perbukuan Nasional.

Jadi, dengan adanya RUU Sisbuk akan lebih dapat lagi mencegah terorisme yang ada di negara Indonesia. Serta RUU Sisbuk juga sebagai senjata sakti pemerintah dalam mencabut benih-benih terorisme hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya itu saja, jika berhasil Indonesia dalam mempersiapkan upaya pencegahan terorisme melalui RUU Sisbuk ini akan meningkatkan citra negara Indonesia di mata Internasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun