Indonesia merupakan negara yang tidak lepas dari cybercrime karena saat ini pertumbuhan internet dan penggunaannya sangat pesat di Indonesia.
Kesadaran dalam bermedia sosial saat ini perlu menjadi perhatian khusus bagi para pengguna media sosial di Indonesia. Kurangnya edukasi akan kesadaran membuat tidak sedikit para pengguna menjadi korban kejahatan siber (cyber crime).
Pengertian
Cyber crime merupakan tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya, yang mana salah satu cyber crime paling marak terjadi adalah cyberbullying pada remaja. Kejadian tersebut bisa dilakukan oleh 2 pesan instan yaitu Faceboock messenger Whatsapp dan Istagram.
Kejahatan online dan informasi hoax merupakan penurunan kualitas etika akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab, merugikan dan menimbulkan kekhawatiran serta tindakan yang merugikan orang lain.
Isi
Perkembangan jaringan internet memunculkan dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan:2
“Kejahatan cyber (cyber crime) kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit melalui internet”.
Kejadian cyber crime
(1) Kekerasan cyber dalam media sosial berupa komentar kasar dan komentar seks.
(2) Pada saat ini bukan suatu konsumsi bagi masyarakat menengah ke atas, tetapi semua kalangan dapat menikmatinya.
(3) Sosial praktik menyoal kehidupan masyarakat yang mempunyai perspektif bahwa perempuan adalah objek menarik untuk dieksploitasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H